KAB. BANDUNG — Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menggelar program percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk kompleks perumahan pada periode kedua kepemimpinannya. Bupati Bandung menyebutkan, selama menjabat 3,5 tahun pada periode pertama, sudah ada 120 perumahan dari total 460 perumahan yang PSU-nya diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
Hal tersebut diungkapkan saat kegiatan Koordinasi Tahapan Program PSU/Fasos-Fasum Wilayah Taman Cibaduyut Indah di Kantor RW 16 Kompleks TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Minggu (29/3/2026).
“Selama 3,5 tahun saya menjadi bupati, sudah menerima penyerahan PSU sekitar 120 perumahan,” ujar Bupati Bandung.
Sebelumnya, polemik pengembang perumahan juga mencuat dalam laporan berjudul “Pengembang PT PR Bisa Dikategorikan Developer Nakal“.
Bupati menargetkan Tahapan Program PSU Kompleks TCI yang dibangun oleh PT Marga Tirta Kencana dapat selesai dalam waktu satu bulan, dengan dimediasi oleh Panitia Adhoc Serah Terima PSU.
“Kalau Kompleks TCI ini belum diserahterimakan PSU-nya, maka sanksinya izin untuk pengembangan perumahan tidak akan diberikan. Itu saja sanksinya. Jadi, saya tidak mau main-main soal urusan ini,” tandas Bupati yang akrab disapa Kang DS.
Menurutnya, apabila perumahan belum diserahterimakan, maka tidak dapat memperoleh alokasi anggaran pembangunan fisik PSU, baik yang bersumber dari APBD maupun APBDes.
“Hal penting yang kedua, idealnya pada saat serah terima PSU, kondisi fisik perumahan, jalan, dan drainase kompleks harus dalam kondisi bagus. Bahkan sertifikatnya pun harus sudah ada,” sebut Kang DS.
Apabila terdapat kerusakan dan pengembang tidak mampu memperbaikinya, lanjutnya, maka hal tersebut dikembalikan kepada penghuni perumahan, apakah akan diterima dalam kondisi apa adanya atau menunggu perbaikan terlebih dahulu.
“Kalau tidak keberatan, harus dibuat surat pernyataan bahwa penghuni menerima kondisi perumahan dan tidak keberatan dengan kerusakan yang ada, seperti jalan kompleks yang masih rusak,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bandung sebenarnya sulit menerima PSU apabila tidak dalam kondisi baik. Namun, dalam hal tertentu pihaknya memberikan kebijakan keringanan dengan syarat adanya surat pernyataan dari penghuni perumahan.
Karena itu, ia berharap kekompakan penghuni dari lima RW di kawasan TCI bersama Panitia Adhoc dapat mempercepat proses penyerahan PSU dalam waktu satu bulan sesuai target.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kang DS juga menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas pemakaman umum bagi warga perumahan, khususnya di wilayah perkotaan yang semakin sulit mendapatkan lahan.
“Begitu juga apabila ada pengembang yang tidak menyediakan lahan pemakaman minimal dua persen dari luas area perumahan yang dibangun, maka perizinannya jangan dulu dikeluarkan,” tegas Kang DS.
Penertiban PSU yang dibangun oleh pengembang, seperti jalan, taman, saluran air, serta fasilitas lainnya, merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat.
“Inilah betapa pentingnya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah daerah, sehingga Pemkab Bandung dapat mengambil alih secara resmi. Hal ini untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, serta pemanfaatan yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kang DS.
