BANDUNG , LENSAJABAR.COM — Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ciwastra akhirnya bersuara dan memberikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan penyelewengan dana nasabah oleh oknum karyawan di Unit BRI Ciwastra. Ia menegaskan pihaknya tidak menutup mata dan akan melakukan koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Senin (30/03).
Sebelumnya, seorang nasabah mengaku mengalami kerugian setelah mengajukan pinjaman di BRI Unit Ciwastra sebesar Rp40 juta. Namun, dana sebesar Rp10 juta diduga diminta oleh oknum karyawan, sehingga nasabah hanya menerima Rp30 juta. Dana tersebut, menurut nasabah, diminta dengan alasan untuk pembukaan tabungan yang disebut akan dicairkan beberapa bulan kemudian sesuai dengan aturan bank.
Dugaan ini menguat setelah muncul laporan sebelumnya terkait pemotongan dana pinjaman nasabah oleh oknum karyawan BRI Unit Ciwastra. (Baca: Uang Pinjaman Nasabah BRI Unit Ciwastra Ditilep Oknum Karyawannya).
Saat dikonfirmasi langsung ke Kantor BRI Unit Ciwastra yang berlokasi di Jalan Ciwastra No. 130, Kelurahan Cijaura, Kecamatan Buahbatu, Kepala Unit tidak berada di tempat. Seorang staf operasional menyampaikan bahwa pimpinan unit sedang tidak berada di kantor dan menyarankan agar kembali pada sore hari.
Nasabah bernama Dini mengaku kebingungan atas kondisi tersebut. Ia menyatakan diminta mentransfer Rp10 juta oleh oknum karyawan BRI Unit Ciwastra yang mengatasnamakan pihak bank.
“Saya pinjam Rp40 juta, tapi diminta Rp10 juta atas nama bank untuk tabungan. Katanya nanti beberapa bulan ke depan akan dicairkan kembali. Karena mengira itu prosedur bank, saya langsung transfer,” ungkapnya.
Namun setelah beberapa waktu, ia merasa ada kejanggalan karena tidak mendapatkan kejelasan. Bahkan, menurutnya, komunikasi dengan oknum tersebut menjadi sulit dan berbelit-belit, hingga nomor WhatsApp miliknya diduga diblokir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit BRI Ciwastra yang disapa Pak Nunu (Nugroho) menyampaikan bahwa oknum karyawan berinisial GK saat ini sudah tidak lagi bertugas di Unit Ciwastra.
“GK saat ini sudah tidak bekerja di sini. Ia pindah ke Unit Babakan Sari Kiaracondong karena permintaan pusat. Setelah menerima laporan ini, kami telah mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun tidak direspons sama sekali,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun yang bersangkutan pernah menjadi bawahannya, saat ini oknum tersebut telah berada di unit lain sehingga memiliki atasan berbeda.
“Walaupun GK dulu sebagai anak buah saya, namun sekarang dirinya memiliki atasan sendiri. Kami akan melakukan koordinasi dengan atasan kami karena kami tidak bisa memutuskan sendiri langkah apa yang akan dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan akan tetap berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami akan segera melakukan penyelesaian dengan GK dan nasabah yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Nunu juga menegaskan bahwa kasus seperti ini dapat berujung pada sanksi berat. “Sanksinya bisa pemecatan. Jangankan puluhan juta, Rp100 ribu saja mantri tidak boleh meminta apa pun dengan alasan apa pun. Masalah ini berlarut karena saya belum memahami persoalannya secara utuh. Saya baru bisa menjelaskan sekarang dan akan berupaya agar ini cepat selesai,” katanya.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa Kepala Unit BRI Ciwastra lalai dalam pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya sehingga permasalahan ini terjadi dan berlarut-larut. Selain itu, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa dialami oleh lebih dari satu nasabah, mengingat persoalan tersebut dinilai belum disertai sanksi yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak unit menyatakan proses koordinasi internal masih berlangsung guna memastikan penyelesaian terbaik bagi nasabah yang merasa dirugikan. (Red)
