Bandung, LENSAJABAR.COM – Selasa siang, 25 Desember 2025, suasana sebuah kafe di Bandung berjalan seperti biasa. Di tengah keramaian itu, aparat dari Polsek Dayeuhkolot datang dan menghampiri seorang pria, James Gunawan.
Penangkapan berlangsung tanpa kegaduhan, namun menandai babak baru dari perkara yang telah berbulan-bulan bergulir. Sehari kemudian, penyidik menggelar perkara. Hasilnya tegas, James Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB), perusahaan tempat James pernah bekerja. Ia diduga menggelapkan aset perusahaan sebuah laptop yang menurut pelapor tidak pernah dikembalikan meski telah diminta berulang kali. Namun perkara ini tidak sesederhana soal barang yang tak kembali.
Dari Barang Bukti ke Dugaan Tekanan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, laptop itu menjadi pusat perhatian. Salah satu saksi mengungkap isi perangkat tersebut diduga pernah digunakan untuk menekan perusahaan.
Menurut keterangan di persidangan, data dalam laptop itu disebut-sebut dimanfaatkan untuk pemerasan dan pengancaman terhadap PT MCAB. Bahkan, data tersebut diduga sempat ditransaksikan kepada pihak lain.
Temuan di persidangan juga mengarah pada dugaan bahwa data internal perusahaan itu dimanfaatkan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Meski begitu, seperti lazimnya proses peradilan, semua keterangan itu tetap diuji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Upaya Hukum yang Berliku
Perjalanan perkara ini tidak berjalan lurus. Praperadilan sempat diajukan, bahkan lebih dari sekali. Namun pada Februari 2026, permohonan praperadilan kedua ditolak.
Hakim menilai prosedur penyidikan telah sah, membuka jalan bagi sidang pokok perkara untuk berlanjut.
Jaksa Menuntut, Pembela Bertahan
Pada 10 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan: dua tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa. Barang yang dikuasai berada di tangan terdakwa karena hubungan kerja sebuah unsur yang memperberat.
Namun, pada 16 Maret 2026, penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi. Mereka meminta hakim melihat perkara ini sebagai penggelapan ringan, cukup diselesaikan dengan denda atau kerja sosial. Pledoi itu singkat, namun menjadi penanda perbedaan tajam antara jaksa dan pembela.
Jaksa Bertahan pada Tuntutan
Dalam sidang 30 Maret 2026, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut.
Mereka menekankan bahwa permintaan pengembalian barang telah dilakukan berulang kali,
Namun tidak dipenuhi oleh terdakwa.
Di titik ini, jaksa melihat adanya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Perjalanan panjang itu akhirnya bermuara pada putusan. Pada 14 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai penguasaan barang semata, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja. Laptop yang menjadi barang bukti utama disebut berisi data internal perusahaan, yang dalam persidangan terungkap diduga sempat dimanfaatkan sebagai alat tekanan terhadap perusahaan dan bahkan ditawarkan kepada pihak lain.
Penutup: Dari Sebuah Laptop ke Putusan Pengadilan
Perkara ini memperlihatkan bagaimana sebuah objek sederhana sebuah laptop dapat berkembang menjadi perkara hukum yang kompleks.
Di satu sisi, jaksa melihat adanya pengkhianatan terhadap kepercayaan dalam hubungan kerja. Di sisi lain, pembela mencoba menempatkannya sebagai pelanggaran ringan. Majelis hakim akhirnya mengambil posisi di tengah menyatakan terdakwa bersalah, namun menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Dengan vonis tersebut, berakhirlah rangkaian panjang proses hukum yang dimulai dari penangkapan di sebuah kafe dan berujung pada putusan 18 bulan penjara
