PUTUSAN BPSK KABULKAN GUGATAN WARGA, PT Pancapuri Raharja Belum Penuhi Kewajibannya

Putusan BPSK Kabupaten Bandung mengabulkan gugatan warga Perumahan Permata Sindangpanon terhadap PT Pancapuri Raharja terkait pembangunan fasilitas umum.
Gambar : Ilustrasi

KABUPATEN BANDUNG , LENSAJABAR.COM – Sengketa antara warga Perumahan Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, dengan pengembang PT Pancapuri Raharja memasuki babak baru. Setelah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung mengeluarkan Putusan Nomor: 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg, warga menyatakan hingga kini, Sabtu (11/7/2026) putusan tersebut belum dijalankan oleh pihak pengembang.

Dalam amar putusannya, Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten Bandung mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya serta menghukum Tergugat untuk memenuhi atau melaksanakan seluruh tuntutan Penggugat, baik secara sekaligus maupun bertahap.

Bacaan Lainnya

Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak pengembang sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut meliputi:

  • Pembangunan jalan beton sepanjang Blok B1 bagian belakang;
  • Penggantian biaya pembangunan jalan di Blok B5 yang sebelumnya telah dibangun secara swadaya oleh warga sebesar Rp21.000.000;
  • Pemasangan lampu-lampu penerangan jalan umum (PJU);
  • Pembangunan taman bermain anak dan ruang terbuka hijau (RTH);
  • Pembuatan pos ronda, portal, serta pengadaan CCTV; dan
  • Pembangunan sarana ibadah atau masjid.

Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten Bandung pada 9 Juli 2025 dan dibacakan dalam persidangan pada 16 Juli 2025.

Menurut perwakilan warga, putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas berbagai tuntutan yang selama ini mereka perjuangkan sebagai konsumen perumahan. Namun, hingga rilis ini diterbitkan, warga mengaku belum melihat adanya realisasi nyata terhadap kewajiban yang telah diputuskan.

“Kami menghormati proses hukum yang telah kami tempuh. Putusan Nomor: 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg memberikan harapan bagi warga agar hak-hak konsumen dipenuhi. Namun hingga sekarang kami belum melihat pelaksanaan putusan tersebut,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Selama bertahun-tahun, warga mengaku menghadapi berbagai persoalan infrastruktur, mulai dari jalan lingkungan yang belum selesai dibangun, minimnya penerangan jalan umum, hingga belum tersedianya sejumlah fasilitas sosial dan fasilitas umum yang menurut mereka merupakan kewajiban pengembang sebagaimana dijanjikan saat pemasaran perumahan.

Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bandung

Selain menunggu pelaksanaan putusan BPSK oleh pengembang, warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap pelaksanaan kewajiban pengembang perumahan.

Menurut warga, apabila sebuah putusan dari lembaga penyelesaian sengketa konsumen telah diterbitkan dan mengabulkan seluruh gugatan konsumen, namun belum dilaksanakan dalam waktu yang cukup lama, maka diperlukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah agar hak-hak konsumen memperoleh kepastian.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bandung melalui perangkat daerah yang berwenang dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi penyelesaian sehingga seluruh kewajiban pengembang sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg dapat segera direalisasikan.

Kepastian Hukum bagi Konsumen

Warga menilai pelaksanaan Putusan BPSK tidak hanya menyangkut kepentingan penghuni Perumahan Permata Sindangpanon, tetapi juga menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membeli rumah dari pengembang.

Menurut mereka, pelaksanaan amar putusan yang meliputi pembangunan infrastruktur jalan, penyediaan penerangan jalan umum, pembangunan ruang terbuka hijau, fasilitas keamanan, hingga sarana ibadah merupakan bentuk pemenuhan hak-hak konsumen yang telah diakui melalui mekanisme penyelesaian sengketa.

Warga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah ditempuh serta menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan putusan tersebut demi terciptanya kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa konsumen.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan terbaru dari pihak PT Pancapuri Raharja mengenai pelaksanaan Putusan Nomor: 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengembang maupun instansi pemerintah terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

 

Pos terkait