KABUPATEN BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Aliran Sungai Cisuminta di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dilaporkan berubah warna menjadi kemerahan selama beberapa hari. Kondisi tersebut diduga akibat tercemar limbah cair yang mengalir ke badan sungai. Hingga Rabu (29/7/2026), penanganan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung hanya berupa teguran lisan kepada pihak perusahaan.
Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apabila dugaan pencemaran tersebut hanya disebabkan oleh terlepasnya sambungan pipa saluran limbah, mengapa limbah dapat mengalir hingga beberapa hari? Mengapa sanksi yang diberikan hanya berupa teguran lisan? Dan apakah pengawasan terhadap perusahaan telah dilakukan secara optimal?
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan pencemaran Sungai Cisuminta berasal dari terlepasnya sambungan pipa saluran limbah milik PT Anugerah Megah Lestari (AML) Textile yang berlokasi di Jalan Raya Dayeuhkolot Nomor 34, Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Perusahaan tersebut berada di kawasan PT Ramatex.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, limbah diduga mengalir ke Sungai Cisuminta setelah sambungan pipa saluran limbah terlepas.
“Informasinya sambungan pipa saluran limbah terlepas sehingga limbah masuk ke Sungai Cisuminta. Apakah hal tersebut murni karena kelalaian teknis atau terdapat unsur lain, tentu perlu didalami lebih lanjut. Saluran tersebut merupakan milik AML, pabrik tekstil yang berada di dekat Hakatex. Saat kejadian, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung bersama timnya melakukan pemantauan di lokasi,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pencegahan Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup (P3HL) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Sirojul Falah, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, sambungan pipa saluran limbah terlepas akibat lem perekat yang terlepas dan saat ini masih dalam pemantauan petugas di lapangan.
“Sudah ditangani dan saat ini masih dipantau oleh petugas lapangan. Sambungan pipa terlepas karena lemnya lepas. Sudah kami tindaklanjuti, namun untuk saat ini belum diberikan sanksi hukum dan masih sebatas teguran lisan,” ujar Sirojul saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Apabila kerusakan hanya terjadi pada sambungan pipa, secara teknis perbaikan seharusnya dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat dengan menghentikan sementara aliran limbah. Publik pun mempertanyakan mengapa dugaan pencemaran dapat berlangsung selama beberapa hari hingga menyebabkan perubahan warna air Sungai Cisuminta.
Selain itu, belum terdapat penjelasan resmi mengenai apakah DLH Kabupaten Bandung telah melakukan pengambilan sampel air limbah dan air Sungai Cisuminta untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil pengujian tersebut menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim media juga melakukan konfirmasi langsung ke PT AML. Namun, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Melalui petugas keamanan (sekuriti), pihak perusahaan menyampaikan bahwa penanggung jawab perusahaan sedang tidak berada di lokasi.
“Untuk dugaan kebocoran limbah saya belum mengetahui secara pasti dan penanggung jawab perusahaan sedang tidak ada sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi. Kami juga belum mengetahui kapan tepatnya kejadian tersebut berlangsung. Selain itu, pabrik ini juga rutin mendapatkan pengawasan dari pihak lingkungan hidup, termasuk beberapa hari yang lalu. Di kawasan ini terdapat delapan pabrik yang beroperasi dan mengontrak karena kawasan ini merupakan milik PT Ramatex,” ujar petugas keamanan yang menyampaikan keterangan dari pihak perusahaan.
Ketua Umum DPP LSM WGMPA, Dyansen Nababan, menilai penanganan dugaan pencemaran lingkungan hidup harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini murni akibat kelalaian teknis atau terdapat unsur lainnya. Penegakan hukum lingkungan hidup harus dilaksanakan secara tegas, objektif, dan transparan. Kami bersama Forum Jurnalis Peduli Publik akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Bandung serta pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan lingkungan hidup dan perizinan operasional perusahaan yang berada di kawasan tersebut,” tegas Dyansen.
Publik Berhak Mendapatkan Jawaban
Penanganan yang hanya berujung pada teguran lisan menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Di antaranya, sejak kapan DLH Kabupaten Bandung mengetahui adanya dugaan pencemaran tersebut? Mengapa limbah dapat mengalir selama beberapa hari? Apakah perusahaan telah menghentikan operasional saluran pembuangan limbah saat kejadian berlangsung? Apakah telah dilakukan pengambilan sampel air limbah dan air sungai? Serta, mengapa Satgas Citarum Harum tidak terlihat berada di lokasi saat kejadian berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat Sungai Cisuminta merupakan bagian dari ekosistem perairan yang bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang selama ini menjadi fokus program pemulihan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar penindakan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan pencemaran lingkungan hidup, kewajiban pemenuhan baku mutu air limbah, serta pemberian sanksi administratif maupun pidana apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Forum Jurnalis Peduli Publik bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain meminta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, mereka juga akan mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap perusahaan yang berada di kawasan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Bandung.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada teguran lisan. Jika benar limbah mengalir selama beberapa hari dan mencemari sungai, publik berhak mengetahui mengapa hal itu dapat terjadi serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban perusahaan maupun pemerintah sebagai pengawas. Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang wajib dilindungi negara,” ujar perwakilan Forum Jurnalis Peduli Publik.
Forum Jurnalis Peduli Publik juga meminta agar hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air limbah dan air Sungai Cisuminta diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan dugaan pencemaran lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung masih melakukan pemantauan di lapangan dan belum terdapat informasi mengenai pemberian sanksi administratif maupun langkah penegakan hukum lebih lanjut terhadap dugaan pencemaran tersebut. Tim media juga masih membuka ruang hak jawab apabila PT Anugerah Megah Lestari (AML) maupun pihak-pihak terkait hendak memberikan keterangan tambahan.
(Red.)
