KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) menyayangkan belum dijalankannya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung terkait sengketa antara warga Komplek Permata Sindangpanon Banjaran dan PT Pancapuri Raharja selaku pengembang perumahan.
Berdasarkan informasi yang diterima, warga telah lama memperjuangkan hak-haknya terkait fasilitas umum dan kewajiban pengembang yang diduga hingga kini belum dipenuhi.
Ketua LSM LGI DPC Kabupaten Bandung, Rulli Gitara, mengatakan apabila benar putusan BPSK yang memenangkan warga belum dilaksanakan, kondisi tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta melemahkan kepercayaan publik terhadap perlindungan konsumen di Kabupaten Bandung.
“Putusan lembaga penyelesaian sengketa seharusnya dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” ujar Rulli kepada awak media.
Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah dan instansi terkait yang dinilai belum maksimal dalam menangani persoalan tersebut.
“LSM LGI sangat menyayangkan apabila dinas maupun instansi terkait tidak menjalankan peran secara optimal dalam menyikapi persoalan ini. Pemerintah daerah melalui dinas teknis seharusnya hadir memberikan pengawasan, mediasi, serta memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen benar-benar terlindungi,” katanya.
Menurutnya, persoalan fasilitas umum, legalitas, dan kewajiban pengembang bukan hanya menyangkut hubungan bisnis semata, melainkan juga menyangkut kepentingan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat luas.
LGI pun meminta Pemerintah Kabupaten Bandung, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan secara serius, profesional, dan objektif agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Pengawasan terhadap pengembang perumahan harus diperketat agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat dugaan kelalaian maupun tidak dipenuhinya kewajiban pengembang,” tegasnya.
Selain itu, LGI menyatakan dukungannya terhadap langkah warga dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat kecil agar mereka tidak merasa diabaikan,” tambah Rulli.
LSM LGI berharap seluruh pihak dapat mengedepankan itikad baik dan penyelesaian yang adil demi terciptanya kepastian hukum, kenyamanan lingkungan, serta perlindungan hak-hak konsumen di Kabupaten Bandung.
