Bandung, LENSAJABAR.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Rakyat Anti Korupsi (LSM GRASI) menyampaikan rencana aksi unjuk rasa damai pada Rabu (3/6/2026).
Aksi tersebut dijadwalkan dimulai dari titik kumpul Jalan Laswi, Kota Bandung, sebelum bergerak menuju Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat dan dilanjutkan ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Polrestabes Bandung, massa aksi diperkirakan berjumlah kurang lebih 250 orang. GRASI menyatakan kegiatan akan dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang menggunakan keuangan negara.
Aksi pertama dijadwalkan berlangsung di Kantor BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, Jl. A.H. Nasution No. 264, Kota Bandung, pada pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB. Setelah itu, massa akan bergerak ke Polda Jabar di Jl. Soekarno-Hatta No. 748, Kota Bandung, pada pukul 14.30 WIB sampai selesai.
Fokus Aspirasi
Dalam aksi tersebut, GRASI membawa pokok aspirasi umum terkait permintaan transparansi, klarifikasi, pengawasan, dan tindak lanjut atas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkungan BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat/Satker PJN Wilayah IV. Beberapa koridor pekerjaan yang menjadi perhatian antara lain Burujul-Sanca dan Ujungjaya-Conggeang.
GRASI menegaskan bahwa surat pemberitahuan aksi tidak memuat seluruh rincian teknis maupun materi pembuktian.
Dokumen pendukung, data lapangan, dan bahan awal akan disampaikan secara terpisah melalui forum resmi kepada instansi yang memiliki kewenangan, baik dalam bentuk audiensi, klarifikasi, maupun penyerahan laporan awal.
Minta Ruang Klarifikasi dan Verifikasi Lapangan
Melalui aksi damai tersebut, GRASI meminta BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, Satker PJN Wilayah IV, PPK terkait, konsultan pengawas, dan penyedia jasa membuka ruang klarifikasi resmi. Klarifikasi itu diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek mutu, volume, progres pekerjaan, pembayaran/termin, pengendalian kontrak, serta manfaat pekerjaan bagi masyarakat.
GRASI juga mendorong adanya verifikasi lapangan dan audit teknis-administratif secara terukur. Langkah tersebut dipandang penting agar setiap pekerjaan infrastruktur dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, objektif, dan berbasis data.
Dorong Penelaahan Sesuai Kewenangan
Setelah menyampaikan aspirasi di BBPJN, GRASI berencana melanjutkan aksi ke Polda Jawa Barat. Di lokasi kedua, GRASI akan menyampaikan aspirasi dan laporan awal kepada Polda Jabar c.q. Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Tipidkor sebagai bahan telaah sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, GRASI tetap menekankan asas praduga tak bersalah. Setiap indikasi awal yang disampaikan diminta diuji melalui mekanisme resmi, baik melalui klarifikasi, audit teknis, audit administrasi, maupun penelaahan oleh lembaga yang berwenang.
Ketua Umum LSM GRASI, Mardi M Malau, S.P. mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial yang damai dan konstitusional. GRASI tidak datang untuk menghakimi, tetapi meminta ruang klarifikasi yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara harus jelas mutu, volume, progres, dasar pembayaran, dan manfaatnya bagi masyarakat,”
ujar Mardi M Malau.
Mardi menambahkan, GRASI akan menyerahkan rincian materi dan dokumen pendukung kepada pihak yang berwenang melalui forum resmi, sehingga proses klarifikasi maupun penelaahan dapat berjalan tertib dan tidak menjadi polemik sepihak di ruang publik.
“Kami berharap BBPJN, Satker, PPK, konsultan pengawas, penyedia jasa, serta aparat pengawas dan penegak hukum dapat melihat aspirasi ini sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas pembangunan. Apabila ada persoalan, harus dibuka dan diperbaiki. Apabila ada indikasi yang perlu diuji, maka kami serahkan kepada mekanisme resmi,” tegas Mardi.
Komitmen Aksi Damai
GRASI menyatakan peserta aksi tidak akan membawa senjata tajam, bahan peledak, minuman keras, atau benda berbahaya lainnya. Koordinator lapangan juga akan mengarahkan massa agar mengikuti arahan petugas kepolisian, menjaga fasilitas umum, serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Aksi tersebut disebut sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sekaligus mendorong tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, dan tepat manfaat.






