Kab. Bandung, LENSAJABAR.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bale Konsumen Ihsani menyoroti dugaan tidak adanya itikad baik dari Adri Mahran Pratama dalam menyelesaikan kewajiban terhadap konsumen proyek Perumahan Nuansa Ciherang.
Selain itu, LPKSM Bale Konsumen Ihsani juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menyoroti dugaan maraknya pengembang nakal dan perumahan ilegal tanpa izin yang dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan sengketa konsumen di kemudian hari.
Kasus Nuansa Ciherang tersebut bermula dari pembelian satu unit rumah oleh konsumen atas nama Hana Rusma pada proyek Perumahan Nuansa Ciherang pada tahun 2022 dengan nilai transaksi sebesar Rp165.000.000,- secara tunai. Namun hingga Januari 2023, pembangunan Perumahan Nuansa Ciherang disebut tidak menunjukkan progres sebagaimana diperjanjikan dalam SPJB.
Akibat tidak adanya perkembangan pembangunan pada proyek Nuansa Ciherang, konsumen kemudian mengajukan pembatalan pembelian dan pihak pengembang menyetujui pengembalian dana dalam waktu 60 hari kerja. Akan tetapi, hingga saat ini masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp23.500.000,- yang belum diselesaikan oleh pihak Adri Mahran Pratama.
“Kami sangat menyayangkan respon pihak yang bersangkutan yang hingga saat ini diduga belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen. Padahal upaya penyelesaian telah ditempuh melalui berbagai mekanisme, termasuk pengaduan ke BPSK Kabupaten Bandung,” ujar Iwa Permana selaku Sekretaris LPKSM Bale Konsumen Ihsani.
Menurut LPKSM Bale Konsumen Ihsani, sengketa konsumen terkait Nuansa Ciherang sebelumnya telah diproses melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung dan putusan telah memenangkan pihak konsumen. Namun pihak teradu disebut tidak menghadiri proses persidangan maupun melaksanakan putusan yang telah diterbitkan.
Atas dasar tersebut, LPKSM Bale Konsumen Ihsani telah melayangkan Surat Somasi Terakhir Nomor: 154/SOM-LPKSM-BKI/IV/2026 kepada Adri Mahran Pratama untuk segera menyelesaikan sisa kewajiban kepada konsumen dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya somasi.
Dalam somasi tersebut, LPKSM Bale Konsumen Ihsani juga mengingatkan bahwa apabila kewajiban tidak segera dipenuhi, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk upaya pidana, gugatan perdata, permohonan eksekusi putusan BPSK, pelaporan kepada instansi terkait, serta penyampaian informasi kepada publik sebagai bentuk perlindungan konsumen.
LPKSM Bale Konsumen Ihsani juga mengungkapkan bahwa saat ini Adri Mahran Pratama diketahui tengah menggarap proyek baru bernama Proyek Harmoni Batusari melalui badan hukum berbeda. Informasi mengenai Proyek Harmoni Batusari tersebut dinilai penting diketahui masyarakat agar calon konsumen lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi pembelian properti.
Ketika dikonfirmasi awak media melalui jaringan WhatsApp, Adri Mahran Pratama mengakui bahwa masih terdapat kewajiban kepada konsumen yang belum diselesaikan. Adri juga mengaku bahwa dirinya saat ini dalam kondisi pailit.
“Terkait Harmoni Batusari saya hanya dilibatkan saja di situ, mudah-mudahan bulan ini saya bisa menyelesaikan kewajiban saya dengan konsumen tersebut,” tandas Adri Mahran Pratama.
Iwa menambahkan, informasi terkait Adri Mahran Pratama, Nuansa Ciherang, dan Proyek Harmoni Batusari ini disampaikan sebagai bentuk edukasi dan perlindungan konsumen agar masyarakat mengetahui rekam jejak pengembang sebelum melakukan transaksi.
“Kami juga meminta pemerintah Kabupaten Bandung agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap dugaan maraknya pengembang nakal dan pembangunan perumahan ilegal tanpa izin demi melindungi masyarakat sebagai konsumen,” tambah Iwa Permana.
LPKSM Bale Konsumen Ihsani menegaskan bahwa penyampaian informasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta dorongan agar penyelesaian kewajiban terhadap konsumen dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum yang berlaku.






