Komisaris Utama PT MCAB Diberhentikan, Pemegang Saham Soroti Minimnya Kinerja

KAB. BANDUNG – Komisaris, direksi, serta mayoritas pemegang saham PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB) resmi memberhentikan Komisaris Utama, Bapak Soedjono Kurniawan.

Pemberhentian ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Sabtu, 14 Oktober 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh 100% pemegang saham, memenuhi kuorum yang disyaratkan.

Keputusan ini diambil setelah mayoritas anggota direksi dan pemegang saham menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan kecakapan serta kemampuan yang memadai dalam menjalankan tugas pengawasan dan kepengurusan perusahaan.

Evaluasi kinerja serta berbagai pertimbangan strategis menunjukkan bahwa selama masa jabatan 2016–2024, Soedjono Kurniawan tidak memberikan kontribusi yang signifikan, baik secara personal maupun dalam hubungan korporasi.

“Kami memandang perlunya terobosan baru yang menyegarkan perusahaan demi mendukung perbaikan kinerja dan arah strategis ke depan,” ujar salah satu perwakilan pemegang saham mayoritas dalam keterangannya.

Dalam pelaksanaan RUPSLB tersebut, turut hadir sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan institusi pemerintah serta penegak hukum yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan PT MCAB. Di antaranya adalah Direktur Utama, Komisaris Utama, Komisaris, Dansektor 21 dan Dansektor 7 Satgas Citarum Harum, serta Kapolsek Dayeuhkolot. Rapat ini diselenggarakan di hadapan Notaris Leni Mariana dan telah didaftarkan secara sah dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui akta nomor 03 tanggal 22 Oktober 2024 serta terdaftar pada SK Kemenkumham Nomor AHU-0327245.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 23 Oktober 2024.

Sebagai salah satu mitra pemerintah daerah yang bergerak di bidang pengolahan air limbah industri di kawasan Jalan Moch. Toha dan Jalan Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB) menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan kapasitas kepemimpinan dalam setiap jabatan, termasuk posisi komisaris utama, tanpa terkecuali.

Manajemen berharap keputusan ini membawa perubahan positif dan memperkuat komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola yang baik dan berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan