Enam Tahun Pemilik Tempat Wisata Ternama di Kab. Bandung Barat Menunggu Keadilan

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Musibah yang menimpa H. Kosasih salah seorang pemilik tempat wisata ternama di Kabupaten Bandung Barat 6 tahun lalu menemui titik terang, dirinya terkena tipu oleh seseorang yang tidak dikenal inisial H melalui tangan oranglain yang mengakibatkan beberapa aset miliknya ( H. Kosasih-red) di kuasai oleh oranglain.

Melalui kantor Hukum Siregar – Purba & Rekan, beberapa saksi termasuk salahsatunya saksi ahli Agus Surachman, S.H., Haji Kosasih terus memperjuangkan apa yang menjadi haknya sehingga pada tanggal 5 Agustus 2019 dalam sidang putusan permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memenangkan H. Kosasih dan akta notaris tersebut di nyatakan cacat hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Saat diwawancara awak media , H. Kosasih mengungkapkan” Enam tahun lalu ada orang yang menjalin kerjasama bisnis, namun dibuat seolah-olah saya menerima titipan uang sejumlah Empat Milyar Tigaratus Limapuluh Juta Rupiah, padahal faktanya titipan uang sejumlah tersebut tidak pernah saya menerimanya.

“Saya digugat oleh orang yang tidak dikenal dengan inisial H dengan tuduhan Wanprestasi dan di PN Bekasi mereka menang, sehingga aset pun disita oleh mereka”kata Kosasih.

“Dalam akta Notaris tersebut dinyatakan bahwa Pada hari, Rabu, Tanggal delapan Mei duaribu tigabelas (08-05-2013) pukul 23.45 ( duapuluh tiga lewat empatpuluh lima menit) Waktu Indonesia Barat – Berhadapan dengan saya Martinef, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Bekasi” tandas Kosasih bertempat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Jum’at (13/9).

“Saya tidak mengenal nama-nama dalam akta tersebut, bahkan pada Tanggal 8 Mei 2013 , Dari pukul 15.00 hingga 23.00 WIB, Seorang Kosasih sedang mengikuti debat bakal calon Bupati disalah satu station Tv Lokal di Bandung. Secara logika , mana mungkin di waktu bersamaan bisa menghadiri di lokasi berbeda dengan jarak yang jauh” tegas Kosasih.

“Dibantu oleh Dua orang kuasa hukum Saya, Fahrul Siregar, S.H, M.H dan Suryanata K Purba, S.H, upaya hukumpun kami tempuh dan akhirnya kasus tersebut diputuskan pada 5 Agustus 2019 oleh Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan, S.H.,M.H. dan Muhammad Anshar Majid, S.H., M.H. dengan nomor 589/Pdt.G/2018/PN Bks Pengadilan Negeri Bekasi , bahwa sidang Majelis Hakim Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat. Dalam pokok Perkara Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian , Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum ” kata Kosasih dalam pemaparannya.

“Alhamdulillah, perjuangan dan do’a selama ini mendapatkan jawaban yang kami harapkan, karena aset tersebut secara hukum memang milik saya” tutup Kosasih sambil berkaca-kaca.

Sementara itu, Penasehat Hukum H. kosasih, Suryanata K Purba S.H. Menambahkan, karena merasa di Dzolimi klien kami tidak menyerah dan terus berjuang melakukan upaya hukum dan menggugat balik di PN Bekasi dan dikabulkan.

“Klien kami H.Kosasih mendengarkan masukan dari kuasa hukum, bahwa jika pak Haji tidak merasa menerima titipan, maka jangan menyerah dan yakinlah Tuhan tidak tidur, setiap kebenaran pasti akan terungkap, juga setiap kejahatan pasti meninggalkan petunjuk” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *