Peredaran Obat Golongan G Makin Marak Lagi Beredar Di Wilayah Hukum Kota Bogor Tepatnya Di Jalan Baru Dekat Rel Kereta

KOTA BOGOR, LENSAJABAR.COM – Peredaran obat-obatan berjenis golongan G yang diketahui berkedok warung kelontong kini beredar terpantau di jalan Baru dekat rel kereta Kota Bogor.

Praktek jual beli obat golongan-G sejenis Eximer dan Tramadol Tri x jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas diduga berkedok warung kopi yang sebelumnya sudah di tutup lama, namun sekarang anehnya bejalan lagi obat terlarang ada apa dengan penegak hukum setempat?.

Padahal bila ini dibiarkan sudah jelas bisa merusak generasi muda bahkan menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan tentunya ini tugas para pemerintah setempat juga yang harus bergerak untuk menutup toko obat tersebut.

Pasalnya, obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Seperti halnya warung kelontong di jalan Jalan Baru tepatnya dekat jalan rel kereta dekat Kota Bogor tersebut diduga mengedarkan obat bermerek Tramadol, Trihexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam, Riklona dan lainnya ke generasi muda.

Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya merasa geram dan meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak dan menyelidiki serta menangkap pemilik warung tersebut.

“Saya mohon agar aparat kepolisian segara bertindak, bila generasi muda mengkonsumsi obat-obatan ini, bukan saja mempengaruhi pola pikir semata tapi berpotensi menimbulkan tawuran,” tegas, seorang warga kepada awak media, Sabtu (27/4/2024).

Diketahui, mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000

sumber : tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *