Walau di Bulan Suci Ramadhan, Penjual Obat Golongan G Masih Bebas Berjualan di Terminal Laladon

Oplus_131072

BOGOR, Lensajabar.com – Beginilah kondisi toko obat yang berada di terminal Laladon desa Laladon kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Sepintas warga tidak akan mengetahui kalau toko tersebut adalah toko yang menjual obat daftar G jenis Tramadol, Eksimer dan Tri X dengan berbagai modus mereka lakukan, bahkan sampai adanya oknum aparat untuk backup/ beking.

Kenyataannya jelas toko tersebut menjual obat terlarang yang tidak mengantongi ijin Dinas Kesehatan mengedarkan obat-obatan tersebut. Namun demikian toko yang berada di terminal Laladon ini secara terang – terangan melakukan praktek penjualan. Seperti diketahui, himbauan dari gubernur Jawa Barat jelas.

Informasi yang didapat awak media, diduga kuat ada ada yang ‘mendekingi’ yakni seorang oknum Denpom Seharusnya aparat memberantas,  malah sebaliknya. Oknum tersebut melindungi penjual obat terlarang.

Sampai hari ini (Senin, 24/3/2025) warung tetap buka, apalagi di bulan suci Ramadhan ini, seharusnya bebas dari peredaran obat terlarang ataupun sejenisnya yang efeknya dapat memabukkan para penerus bangsa.

Menurut salah seorang penjaga toko mengatakan kalau tokonya tersebut baru buka dan belum mendapatkan omset.

“Baru bisa buat makan saja,” ucapnya singkat.

Saat dimintai keterangan kepada Susanto SH ketua IPWL GMDM DPW Bogor oleh awak media, ia mengatakan kepastiannya terhadap peredaran obat-obat keras khususnya obat daftar G yang saat ini beredar di kabupaten Bogor sudah jelas perbuatan melawan hukum di wilayah setempat. harusnya jangan membiarkan, karena obat tersebut  banyak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur.

“Peredaran obat jenis Tramadol ini dapat merusak kepribadian anak-anak generasi bangsa kita, pasalnya setelah mengkonsumsi obat jenis Tramadol dan eksimer tersebut kerap sekali anak-anak remaja ini tidak sadarkan diri, sehingga dapat memicu tindakan yang diluar kontrolnya dan sering melakukan tawuran antar remaja,” jelasnya.

Susanto meminta kepada jajaran kepolisian Polres Kabupaten Bogor segera menindak tegas, agar toko yang menjual obat jenis daftar G ini segera diberantas dan diproses secara hukum yang berlaku.

“Sehingga tidak semakin banyak generasi kita yang rusak dikarenakan obat tersebut,” tandasnya. (Tim investigasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *