DLH KBB Harus Tindak PT LKM Terkait Outpall Limbah

Oplus_131072

KBB, LENSAJABAR.COM – Outfall pembuangan limbah milik PT Laju Karya Mandiri (LKM), Jl. Industri Cimareme I No.7, Cipeundeuy, Padalarang, terlihat jelas mengeluarkan cairan pekat berwarna coklat kemerah-merahan yang langsung mengalir ke anak sungai dan menghasilkan endapan atau sedimentasi.

Berdasarkan bukti yang diambil tim dilapangan pada Senin (26/10/2026) menunjukkan warna coklat pekat yang kontras dengan air sungai pada umumnya. Sebelumnya. Penanggungjawab limbah cair PT LKM, Hastin, berdalih bahwa warna coklat tersebut adalah karakter limbahnya setiap hari dan masih sesuai baku mutu.

“Kalau warna kita memang seperti ini karakternya agak berwarna coklat dan itu setiap hari, tapi masih sesuai baku mutu. Kami selalu melakukan pengecekan dan uji air limbahnya di laboratorium DPMKL Provinsi Jabar setiap bulan, kita cek juga di Antelas, karena 1 group dengan kami,” ucap Hastin, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).

Alasan tersebut kini menjadi pertanyaan serius. Dengan bukti foto ‘sepekat’ ini, apakah masih bisa dikatakan sesuai baku mutu? Apalagi uji lab yang diklaim dilakukan di laboratorium Antelas yang masih satu group dengan PT LKM – yang independensinya patut dipertanyakan.

Tim juga meminta, agar hasil dari uji laboratorium yang terbaru bisa diperlihatkan, Hastin mengatakan, bisa saja diperlihatkan, tetapi harus ijin dulu ke Rita, beliau juga sedang sibuk, mungkin tidak bisa diperlihatkan sekarang, nanti pihaknya infokan kembali.

Sementara selaku HRD, Rita bungkam dengan alasan rapat, dan Chief Security Ari hanya bisa menyampaikan akan mengatur jadwal pertemuan. Meski masih ada pertanyaan yang belum semua di ungkapkan.

Menyikapi hal tersebut, Dansub Padalarang Serka Olit sudah gerak cepat turun ke lokasi setelah menerima laporan dan mengundang pihak pabrik untuk melihat langsung kondisi outfall secara langsung.

Rudi selaku gakum DLH Bandung Barat juga sudah diinfokan, namun sayang dirinya tak bisa hadir karena sedang sibuk juga sidak di Kotabaru. Kini bola ada di DLH Bandung Barat. Mendesak DLH KBB untuk segera melakukan sidak, mengambil sample air limbah di outfall tersebut, dan melakukan uji lab independen di luar lab internal pabrik yang berproduksi celup benang dan kain.

Jika terbukti melebihi baku mutu, PT LKM harus diberi sanksi tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Karena menurut Hastin selaku kepala Ipal, PT LKM selalu ikut aturan dan takut jika salah mengolah limbah cair hasil produksinya. (Red)

Pos terkait