Tidak Patuhi Surat Edaran, Pemkot Cimahi Akan Cabut Izin Operasi

Pemkot Cimahi

CIMAHI, LENSAJABAR.COM — Guna melakukan pencegahan penyebaran virus corona, Tiga Pilar Cimahi diantaranya, Walikota Cimahi, Kapolres Cimahi, Dandim 0609 didampingi oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar melaksanakan patroli untuk pembubaran kerumunan massa dan penutupan toko-toko retail yang masih buka diluar jam yang telah ditentukan sesuai dengan surat edaran Nomor 18 Tahun 2020, Sabtu(11/4).

Dalam patroli tersebut masih ditemukan beberapa Mini Market di daerah jalan Sangkuriang yang masih buka, Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna memberikan teguran kepada mini market tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan,” apabila besok atau lusa mini market itu masih buka di luar jam yang telah ditentukan yaitu pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, mini market tersebut akan diberikan sanksi permanen yaitu pencabutan izin operasi.

Selanjutnya,Walikota Cimahi juga menegur Restoran cepat saji yang masih menerima pelanggannya makan ditempat. Selain itu, Walikota juga menghimbau kepada para driver Ojol untuk tidak berkerumun pada saat menunggu pesanan makanan di Restoran cepat saji tersebut.

Sedang di daerah Cibeber Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Totong Solehudin menegur kerumunan massa, ada beberapa masyarakat yang belum mengerti bahayanya virus covid-19, dia mengatakan apabila masyarakat masih berkerumun maka masyarakat berpotensi terpapar Virus Covid-19.

Pada kesempatan tersebut Walikota Cimahi meminta Satpol PP agar bertindak tegas pada toko-toko retail yang masih buka di luar jam yang ditentukan dan restoran atau rumah makan yang masih menerima pelanggannya untuk makan di tempat.

Wali kota cimahi beharap, masyarakat Kota Cimahi mengikuti himbauan Pemeintah untuk tidak keluar rumah, tidak bekerumun dan bermasker apabila keluar rumah, agar wabah ini cepat berlalu. ( Sumber :Bidang IKPS Diskominfoarpus/Tego)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *