SCW Kembali Geruduk Kejati Sumsel Terkait Dana Bansos Covid-19

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Usai menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) beberapa hari lalu, di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), puluhan massa aksi yang tergabung dari Sriwijaya Coruption Watch (SCW), menepati janjinya untuk melakukan aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kedatangan para massa unjuk rasa meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang ada di Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel, dan meminta Kejati Sumsel untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (10/5/2021).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Koordinator Aksi (Korak), M Sanusi dalam orasinya mengatakan, hari ini pihaknya akan melanjutkan untuk menyampaikan laporan indikasi dugaan korupsi di Dinsos Sumsel, tentang dana Covid-19 pada tahun 2020.

“Kami melaporkan ke Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi di Dinsos Sumsel tersebut, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliyar, dan usai hari Raya Idul Fitri 1442 H, kami akan melaporkan kembali ke Jakarta di gedung KPK RI tentang dana Covid-19,” ujar Sanusi dalam orasinya di Kejati Sumsel.

Sanusi mengatakan, pihaknya juga meminta kepada pihak Kejati Sumsel, untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna melakukan penelitian dan investigasi serta pemeriksaan terhadap dugaan pelaksanaan pengadaan sembako untuk Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka penanganan Covid-19.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bansos Covid-19 pada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumsel, tidak sesuai ketentuan pengadaan dalam masa darurat,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya akan menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta untuk melakukan pengawasan dan pengamatan secara cermat dan aktif.

“Kami meminta kepada pihak Kejati Sumsel agar segera memanggil Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel, dan segera usut tuntas dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut,” imbuhnya.

Sementara Itu, Kasi Penkum, Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih kepada SCW yang telah menyampaikan informasi ada dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumsel.

“Tentu kita akan proses nanti laporan ini, tetapi kita sarankan supaya SCW memasukkan laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan kami minta dukungan – dukungan bukti awal, lalu ber proses nanti. Pertama harus memasukan dulu laporan, nanti kita lihat kelengkapan laporan itu,” katanya. (Del).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *