SAPX Express Tegas Dukung Permen ‎Komdigi No 8 Tahun 2025

‎Jakarta, Lensajabar.com – Presiden Direktur PT. Satria Antaran Prima Tbk atau yang akrab dengan sebutan SAPX Express, Budiyanto Darmastono dengan tegas mendukung terbitnya peraturan Menteri (Permen) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

‎“SAPX Express menyampaikan apresiasi dan dengan tegas mendukung diterbitkannya
‎peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid,” kata Budiyanto disela-sela
‎Munas XI Asperindo di Hotel Novotel, Jakarta, Kamis (22/5/2025) pagi.

‎Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem logistik nasional yang lebih efisien, merata, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

‎Selain itu, Budiyanto menilai, regulasi ini sebagai langkah penting dalam membenahi ekosistem industri pos dan kurir yang krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
‎digital dan konektivitas nasional, terutama di era e-commerce saat ini.

‎Selanjutnya ia menambahkan, salah satu poin krusial dalam Permen Komdigi ini adalah dorongan untuk menghentikan praktik perang tarif yang kerap menimbulkan persaingan
‎usaha tidak sehat. Kami menegaskan bahwa kualitas layanan harus menjadi prioritas, ‎bukan sekadar murahnya tarif pengiriman.

‎“Dan kami sepakat, persaingan harga kurir juga turut dibatasi,” ucap nya.

‎“Regulasi ini menjadi langkah penting untuk menata ulang industri pos dan kurir yang
‎memainkan peran vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di era ecommerce,” ujar Budiyanto.

‎Dengan adanya regulasi ini, penyelenggara layanan akan memiliki panduan jelas dalam memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas.

‎“Kami berharap aturan ini mencegah terjadinya praktik perang tarif yang tidak sehat, sehingga industri bisa berkembang secara berkelanjutan,” pungkas Presiden Direktur
‎SAPX Express.

Pos terkait