PALEMBANG,LENSAJABAR.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel (Ditlantas), Satuan Polisi Pamong Praja Sumsel (Satpol PP) bersama Samsat Palembang 1 menggelar razia dengan menjaring 81 kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Jalan faqih Jalalludin tepatnya di seputaran masjid agung 19 Ilir, Palembang, Rabu (11/03/2020).
Pantauan dilapangan, petugas memeriksa kendaraan yang tidak memiliki surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan khususnya pengendara yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Razia ini gabungan dengan Satpol PP Provinsi Sumsel, Pol PP kota Palembang, Bapenda, denpom II/swj, dan Jasaraharja.
Kasat Pol PP Sumsel H Aris Saputra mengatakan, Razia ini dalam rangka bertujuan untuk penegakan peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah pajak daerah.
“Sesuai dengan tupoksi kami masing-masing dari penegakan peraturan daerah dan razia ini di dapati 81 kendaraan baik R2 maupun R4 yang tidak membayar pajak atau tidak melengkapi syarat-syarat kelengkapan kendaraan diminta untuk segera melunasi pajak kendaraannya” katanya.
Aris berharap, kedepan Satpol PP lebih berperan aktif dalam rangka membantu pemerintah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam menegakkan peraturan demi ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat.
“Kami akan berbuat semakin dekat dengan masyarakat, serta selalu dicintai dan profesional untuk kepentingan masyarakat kedepan” tukasnya.
Sementara itu Kasi Penagihan UPTB Samsat Palembang 1 Marhaen SH mengatakan, bahwa pihaknya hanya mempersiapkan untuk pembayaran 1 tahun, kalau pajak sudah mati lebih dari 5 tahun itu sudah kewewenangan polisi untuk menilang pelanggar tersebut.
“kita cuma untuk persiapan pajak tahunan kepada masyarakat agar menaati peraturan khususnya untuk pembayaran pajak kendaraan, dengan pembayaran inilah kita bisa membangun Sumsel, dengan adanya itu kita bisa meningkatkan kualitas terutama infrastruktur jalan serta pembangunan” katanya.
Lanjut Marhaen, kedepan pihaknya akan mengadakan razia terus dalam beberapa hari ke depan dan kemungkinan membuat iklan di media sehingga masyarakat sadar bahwa mereka itu harus membayar pajak untuk kepentingan negara.
“kami harap khususnya dari Samsat Palembang 1 agar Satpol PP provinsi Sumsel kedepannya lebih sukses bisa mengayomi dan mengawal penegakan Perda” tutupnya. (Rezaf).