Polres Bogor ungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika, 9 orang tersangka ditangkap

Polres Bogor ungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika
penyalahgunaan narkotika

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan Narkotika kembali di ungkap oleh jajaran Satuan Narkotika Polres Bogor. Dimana dari 7 Kasus yang berhasil diungkap tersebut, sebanyak 9 orang tersangka berhasil di tangkap.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, dalam pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,42 kilogram dan ganja seberat 36,75 Gram.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Adapun ke 9 tersangka yang berhasil kita amankan ialah IH (31), HB (23) FH (23), NA (28), TD (23), BD (28), MA (22), CL (23), dan RG (22), salah satu tersangka berinisial RG ini berprofesi sebagai guru honorer,” ungkapnya. Polres Bogor ungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika

Baca juga : Masyarakat Desa Pematang Panggang Laporkan Oknum Calon Kades ke SPKT Polda Sumsel

Sementara itu barang bukti yang paling besar kita amankan di kontrakan di wilayah Cibungbulang ialah dari tangan tersangka IH yakni 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu sebesar 106 gram, kemudian di dapatkan juga 5 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan GuanYinWang yang berisikan sabu dengan berat 5,24 kilogram, 1(satu) buah timbangan digital. Tersangka IG mendapat narkotika jenis sabu ini didapatnya dari DPO yang bernama RC yang merupakan warga Tangerang.

Modus operandi yang dilakukan tersangka IH ini yaitu dengan cara sistem tempel, dari pengakuan tersangka IH ini sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika, dengan keuntungan 10 juta rupiah dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu. Pengungkapan ini sendiri berhasil di ungkap Polres Bogor berkat kerjasama dengan Drektorat Res Narkoba Polda Metro Jaya. Polres Bogor ungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika

“Kepada para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja yang berhasil kita amankan ini, akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah maksimal 10 milyar rupiah,” tutup Kapolres.

Baca juga : Sekjen LPKSM Patroli Angkat Bicara Terkait Minuman Oplosan yang Gemparkan Warga Tamansari

Groundbreaking Pembangunan Simpang Temu Dukuh Atas Dimulai

Pewarta : Ayub
Editor : Is Idris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *