Oknum Staf Desa Cinangneng Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan

BOGOR, LENSAJABAR.COM –Menindaklanjuti dugaan kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang oknum staf Desa Cinangneng Kecamatan Tenjolaya, maka pada hari Jumat (24/8) pihak ahli waris yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ginandjar SH MH, telah melakukan pemasangan papan pengawasan hukum di atas lahan ahli waris Alm. Ahmad Daisan yang disaksikan pula beberapa insan pers yang peduli dengan kasus tersebut.

Pada kesempatan itu, awak media yang berada di tempat tersebut sempat bertemu dengan salah satu Ahli waris dari (Alm) Omah bin Ahmad bin Daisan.(Arsih)
Dalam kesempatan ini, Arsih sebagai perwakilan ahli waris mengatakan, ” saya sekeluarga merasa di zholimi oleh pihak Desa dan kami berharap agar masalah ini cepat selesai dan kami mohon kepada BPN dan Pihak kepolisian untuk segera bertindak karena kasus ini sudah cukup lama , sudah jelas dan terbukti mereka bersalah jadi harus tunggu apa lagi..?”.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ginandjar SH MH ketika di tanya oleh awak media seputar pemasangan plang tersebut mengatakan, ” pemasangan plang ini adalah bentuk dari penguasaan fisik karena pihak kepolisian jalan di tempat dan pihak BPN telah kena tipu oleh oknum Desa dan PPAT. Ini juga menandakan bahwa benar lahan ini punya klien kami. Apabila ada orang yang mengakui lahan ini selain klien kami silahkan gugat atau temui saya ” .

Sementara itu di tempat terpisah, Notaris Else Elisabet saat ditemui di ruang kerjanya berharap carut-marut lahan tersebut diatas hendaknya segera ditindaklanjuti serius oleh pihak Polres Bogor dan juga BPN, agar masalahnya menjadi clear and clean.(Jamil).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *