CIMAHI, LENSAJABAR.COM — Berawal dari penangkapan tersangka pengedar ganja dengan barang bukti dua paket ganja basah, Sat Res Narkoba Polresta Cimahi berhasil mengembangkan kasus penanaman ganja di wilayah perkebunan yang jarang terjamah manusia.
Tersangka Eman alias Iboy (40) berprofesi sebagai pegawai swasta di ciduk Sat Res Narkoba Polresta Cimahi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja, setelah dikembangkan ternyata tersangka mendapatkan ganja tersebut dari hasil menanam sendiri bertempat di kampung Pangkalan Lembur Tengah Desa Sariwangi Kecamatan Parongpong Kab. Bandung, Rabu (20/3).
Kasat Res Narkoba Polres Cimahi AKP. Sugeng Heriyadi SH. MH., memaparkan,” bermula dari penangkapan seorang tersangka kepemilikan dan pengedar ganja dengan barang bukti dua paket ganja. Karena masih basah, kami melakukan pengembangan sehingga terungkap bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut dari hasil menanam sendiri”.

“Selanjutnya Tim Opsnal di pimpin langsung Kasat Res Narkoba menuju tempat penanaman pohon ganja tersebut bertempat di kampung Parigi Desa Ciwaruga Kecamatan Parongpong Kab. Bandung, tepatnya di belakang area Royal View Residence merupakan areal yang jarang dilalui manusia, karena berada di lereng-lereng dengan ketinggian 30 meter, kamipun sempat kesulitan menuju TKP” tandas Heriyadi.
Lebih lanjut Heriyadi mengatakan, tersangka mengaku menanam pohon ganja tersebut sejak enam bulan yang lalu dan sudah tiga kali panen dengan hasil penjualan senilai Rp. 2000.000,-.
Selanjutnya tersangka di amankan untuk di proses ke Mako Res Narkoba Polres Cimahi berikut barang bukti 2 (dua) paket kecil ganja kering, 11 ( Sebelas) batang pohon ganja dan 1 ( Satu) unit handphone. ( Moh. Asep).