Massa Aksi Presidium LSM Anti Korupsi Gelar Aksi di Kejati Sumsel

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Puluhan massa yang tergabung dari Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (26/7/2021).

Kedatangan aksi massa tersebut, mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan mark-up volume dan mark-up harga di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung (Babel), pada pengerjaan peningkatan dermaga sungai musi Palembang, Tahun Anggaran (TA) 2019.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Koordinator Aksi, Supriadi didampingi Imawan Sutanto mengatakan, pihaknya meminta pihak Kejati Sumsel untuk memeriksa kegiatan pembangunan dermaga pasar 16 ilir. Karena, bangunan tersebut diduga memakan anggaran sebesar Rp 32 Miliar.

Ketua DPP LSM Gransi Sumsel, Supriadi

Supriadi mengatakan, semestinya itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kelautan yang mengerjakannya, tetapi ini kenapa Dishub bagian darat. Artinya, salah prosedur.

“Pekerjaan tersebut kalau didalam Rancana Anggaran Biaya (RAB) nya besi tersebut harusnya dua lapis, dibawah satu lapis harnes di atasnya berdirikan. Kenyataan dilapangan hanya satu lapis saja,” ujar Supriadi yang juga Ketua DPP LSM Gransi Sumsel.

Supriadi menyebut, pihaknya berharap kepada Kejati Sumsel. Seperti dikatakan perwakilan pihak Kejati Sumsel, jika melapor harus membawa data dokumen pendukung. Padahal, pihaknya selalu melapor membawa dokumen pendukung sesuai dengan PP No 43 Tahun 2018.

“Kenapa dalam hal ini, pihak Kejati Sumsel tidak profesional. Misalnya kami sudah melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, tetapi dari Kejati Sumsel sendiri, tidak memberikan surat balasan kepada kami,” ucapnya.

Sementara Itu, Kasi C bidang Ekonomi dan Keuangan Kejati Sumsel mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan teman-teman dari Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel.

“Masalah aduan ini akan kita sampaikan ke pimpinan, untuk perkembangan selanjutnya bisa di ikuti dengan menanyakan ke yang berwenang. Apabila ada dokumen baru, silahkan dimasukan kembali ke pengajuan atau aspirasi dari para aksi,” katanya.(Ray).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *