SUMSEL,LENSAJABAR.COM – Komandan Korem 044/Garuda Dempo Kolonel Arh Sonny Septiono yang diwakili Plh. Kepala Staf Korem (Kasrem) Letkol Inf Imam Priharso, S.H., M.H. didampingi Kasilog Letkol Inf Hendro dan Pasiintel Kapten Inf Alkahfi serta Provoost Makorem, usai pelaksanaan upacara bendera mingguan, melakukan pengecekan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi anggota Makorem 044/Gapo bertempat di lapangan apel Markas Korem Jln. Jenderal Sudirman KM. 4,5 Palembang, Senin (24/6/2019).
Pemeriksaan kendaraan tersebut diprioritaskan pada masalah kondisi kendaraan baik roda dua maupun roda empat berikut kelengkapan surat menyurat kelengkapan kendaraan yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan pribadi serta surat identitas diri pengendara berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM dinas maupun pribadi.
Plh. Kasrem Letkol Inf Imam Priharso, S.H., M.H. mengatakan, bahwa pelaksanaan pemeriksaan kendaraan ini merupakan program kerja Korem 044/Gapo bidang Logistik yang bertujuan untuk meningkatkan pemeliharaan dan disiplin anggota dalam berkendaraan serta memeriksa kelengkapan administrasi pengendara bagi prajurit maupun PNS Korem 044/Gapo mulai dari STNK, BPKB, SIM dan KTA.
“Ini semua sebagai upaya peningkatan pemeliharaan dan tata tertib sesuai konsistensi dan komitmen untuk prajurit dan PNS TNI yang sadar akan aturan dan memiliki disiplin yang tinggi, disiplin dan tata tertib merupakan ciri utama sekaligus sendi kehidupan yang paling mendasar bagi prajurit dan PNS Korem 044/Gapo”, jelas Letkol Inf Imam Priharso.
Sementara itu, Kasilog Korem 044/Gapo Letkol Inf Hendro mengatakan, kendaraan dinas merupakan salah satu barang/materiil inventaris satuan yang harus selalu dipelihara/dirawat oleh pemakai, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, sehingga kendaraan dinas tersebut akan selalu siap digunakan dan memperpanjang usia pakai kendaraan. “Sebagai pengemudi bukan hanya menjadi pilot yang hanya bisa memakai dan tidak bisa mengerti dan merawat kendaraan yang dipegang, pengemudi wajib memenuhi dan mentaati ketentuan yang berlaku seperti kelengkapan surat-surat dan melaksanakan 16 tugas pokok pengemudi”, terang Kasilog.
Kegiatan pengecekan kendaraan ini diikuti oleh seluruh kendaraan dinas dan pribadi anggota Korem 044/Gapo untuk mengetahui secara langsung kondisi kendaraan guna mendukung kesiapan operasional satuan. Untuk anggota yang diketahui tidak lengkap surat kendaraannya serta kondisi kendaraan tidak layak jalan, dicatat dan didata untuk kemudian diperintahkan untuk melengkapai kekuranggannya dan kesempatan pertama melaporkan kembali ke Staf Intel dan Staf Logistik.(RSP)