Wow, 1.600 Gram Ganja Asal Aceh Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

MUBA,LENSAJABAR.COM – Jajaran Reserse Narkoba Polres Muba menangkap Seorang Tersangka terkait kasus peredaran ganja kering Di Jalan Lintas Palembang – Jambi Desa Seratus Lapan kecamatan Babat Supat kabupaten Muba. Barang bukti Ganja seberat 1600 (Seribu enam ratus) gram Asal Aceh.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui AKP Dedi Haryanto SH menerangkan, tersangka bernama Adi Putra (38) warga kelurahan Sungai Lilin kecamatan Sungai Lilin kabupaten Muba.

” Kali ini ganja yang kita amankan dari Pengedar, saat ini dalam proses penyidikan kita,” ungkapnya, Kamis (06/08/2020).

Lanjut Dedi, Terbongkarnya Pengedar jenis ganja ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Sat Reserse narkoba, dari hal tersebut langsung ditindak Lanjutin dengan melakukan Pemantauan di Lapangan sesuai informasi.

” Kamis (30/7/2020) sekira jam 01.00 Wib, Polisi langsung melakukan Pengerebekan. Tersangka yang berada dirumah tak bisa berbuat Apa – apa lagi ketika Polisi melakukan Penggeledahan,” ujar Dedi.

Yang ditemukan barang bukti Ganja, tak sampai disitu 2 (Dua) buah plastic warna hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Mio M3 Warna hijau, Uang Tunai Sebesar Rp. 420.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Unit Hp Merk Nokia warna putih Juga turut di amankan.

” Untuk Pelaku pengedar ini saat ini dalam Proses kita Penyidikan di Mapolres,” tegasnya. (Riyan)

Pos terkait