CIANJUR, LENSAJABAR.COM — Tidak banyak orang difabel yang bisa mengakses pekerjaan. Tapi berkat kebijakan Wakil Gubernur Jawa Brat, UU Ruhzanul Ulum, tenaga kerja difabel mulai diberdayakan.
Ruhzanul meminta agar perusahaan memenuhi kuota 1 persen dari jumlah tenaga kerja yang ada. Peraturan ini tertuang pada Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Pada ayat satu diuraikan bahwa Badan Usaha Milik Negara, Pemda, dan BUMD wajib mempekerjakan paling tidak 1- 2 persen pekerja kaum difabel. Sementara untuk perusahaan swasta minimal 1 persen.
Menurut UU tersebut, kaum difabel tidak kalah dibanding pegawai yang punya fisik sempurna. Bahkan ada beberapa difabel yang punya kompetensi di bidang teknologi, musik, website, progamer, hingga skil-skil lainnya yang belum tentu dipunyai oleh orang dengan fisik sempurna.
“ Dari perusahaanya harus legowo menerima kaum difabel sebagai pekerja. Jika mereka terus dibina, saya yakin mereka juga akan sama baiknya setara dengan pekerja yang berfisik normal” Ujar Uu
Pemrov Jabar nantinya akan melakukan pemanggilan sejumlah perusahaan yang ada di Jabar untuk dilakukan audit. Kira-kira perusahaan yang ada di Jawa Barat sudah memenuhi kuota minimal pekerja difabel atau belum.
“ Saya akan melakukan pemanggilan sejumlah petinggi perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk memastikan kuota difabel sudah dipenuhi” ujarnya
Wagub Jawa Barat Meminta Sekolah Luar Biasa Mengarahkan Siswanya Untuk Lebih Produktif
Selain mendorong agar perusahaan membuka lowongan kerja yang sebanyak-banyaknya kepada kaum difabel, Wagub juga meminta agar Sekolah Luar Biasa (SLB) agar mampu mengarahkan siswanya produktif, kreatif, inovatif, dan mampu menciptakan iklim wira usaha kepada siswa.
Sebab selain bisa mendapatkan pendapatan melalui bekerja, kaum difabel juga bisa memanfaatkan keahliannya untuk berwirausaha dibidang ekonomi kreatif. Sehingga skill dan kemampuan dari kaum difabel bisa dioptimalkan lebih baik lagi.
Oleh karena itu perlu kejelian dan ketekunan luar biasa dari para tenaga pengajar untuk menggali dan memaksimalkan minta dan keahlian siswa.
Dengan begitu kaum difabel bisa mendapatkan perlakuan yang setara dalam industri tenaga kerja. Kaum difabel bisa mendapatkan akses yang ramah di dunia kerja.