Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Amankan Epriandi Pembuat Laporan Palsu

MUBA, LENSAJABAR.COM —  Jangan pernah mencoba – coba membuat laporan palsu ke Polisi, malah bisa kena pidana bahkan bukan tak mungkin masuk kedalam Penjara dengan ancaman 5 tahun penjara.

Personil Unit Reskrim Polsek Tungkal jaya berhasil membongkar kasus laporan palsu dengan harapan agar tidak membayar lagi angsuran kreditnya namun sepeda motor bisa menjadi hak miliknya.

Tersangka Epriandi (25) Warga Kelurahan Soak Batok Kabupaten Indralaya,Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal jaya IPTU Herman Junaidi, SH mengatakan, kasus ini terjadi Rabu (6/03) sore, buruh perkebunan ini datang melapor kemapolsek bahwa tersangka habis mengalami Curat di jalan lintas Palembang – Jambi km 148 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal jaya dengn menggunakan sepeda motor miliknya merk Honda warna merah no pol BG 5655 BAM yang masih kredit leasing FIF.

Dengan sigap Unit Reskrim merespon laporan tersebut yang mana membawa korban (sekarang menjadi tersangka) untuk menunjukkan TKP. Sesampainya di TKP Unit Reskrim langsung Pulbaket, polisi yang merasa curiga langsung mengintrogasi terhadapnya dan tersangka langsung mengakui bahwa laporan tersebut palsu saat akan disumpah.”dia membuat laporan palsu,padahal motor nya tidak hilang”,ujar Kapolsek.

Diakui tersangka, ia sengaja membuat laporan palsu karena tidak mau membayar lagi angsurannya,lalu ia menitipkannya kepada rekannya di dusun sungai mengulang Sei rambutan Kecamtan Indralaya Utara Kabupaten OI. Kamis siang personil langsung menyita sepeda motor tersebut dari rumah temannya, saat ini barang bukti berupa 1 (satu) lembar laporan polisi model B, 3(tiga) lembar berita acara pemeriksaan, 1(satu) lembar STNK sepeda motor milik tersangka dan sepeda motor. Selanjutnya tersangka langsung diperiksa untuk proses selanjutnya. ( Riyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *