Telah Lama Menjadi TO, BD Narkoba di Bekuk Polsek Lalan

MUBA,LENSAJABAR.COM – Iwan (50) seorang bandar Narkoba yang terkenal licin dan menjadi Target Operasi (TO) bagi aparat kepolisian. Akhirnya, berhasil dibekuk Polsek Lalan, Resort Musi Banyuasin, Selasa (7/7/2020) .

Bandar Narkoba asal Palembang ini ditangkap bersama seorang pengedar Narkoba asal Kalangan Primer 2 desa Karang Rejo kecamatan Lalan Musi Banyuasin (Muba).

Dari tangan keduanya, barang bukti yang diduga narkotika berupa 10 paket Rp.150.000 yang di bungkus dengan Kantong Plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna, 1 paket besar yang di bungkus dengan Kantong Plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu-sabu, 6 (satu) plastik kecil di duga narkotika jenis sabu sabu, 1 buah pirek, uang sebesar Rp. 150.000, 2 dompet mas, 1 buah jarum sumbu berhasil di amankan pihak kepolisian.

“Iwan ini sangat licin saat ia hendak bertransaksi dengan pengedar asal Lalan ini bernama Riko Saputra (23),” dikatakan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Lalan IPTU Junardi SH.

Diceritakan sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Bandar narkoba akan bertransaksi dengan pengedar di wilayah seputaran pasar kalangan primer 2 desa karang Rejo kecamatan lalan Muba.

Tak mau lolos polisi langsung lakukan pengintaian hampir kurang lebih 1 Jam, tak lama kemudian Bandar iwan muncul dan polsek Lalan langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan namun barang bukti tidak ada lagi. Saat di intrograsi iwan mengakui bahwa ia sudah bertransaksi dengan Riko. Gerak cepat langsung dilakuakan dan langsung mencari Riko yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Alhasil, barang bukti berhasil ditemukan dan mengakui barang tersebut baru dibeli dari Bandar.

“ Saat ini masih dalam penyidikan kita untuk proses selanjutnya. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” pungkas Kapolsek. (Rilis Humas Polres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *