MUBA,LENSAJABAR.COM – Dunia Bisnis Narkoba Mungkin Sangatlah Menggiurkan, Terbukti Penangkapan terhadap para pelaku pengedar Barang haram tersebut tak ada habisnya. Sejumlah orang yang ditangkap telah dijerat dengan Undang – undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, Akan tetapi pelaku pengedar kembali bermunculan.
Tepatnya, Senin (20/7/2020) sekira Siang, dirumah seorang Pengedar Personil Sat Narkoba Polres Muba Kembali lagi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap yang diduga Narkotika jenis sabu dan Ineks.
Pelaku Sendiri bernama Ferdinan Deselep (31) warga Jalan Letnan H Nur kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu kabupaten Muba. Ia ditangkap dirumahnya sendiri.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba langsung melakukan penyelidikan kegiatan Pelaku Sehingga senin Siang petugas Satres Narkoba berhasil menciduknya.
” Cukup banyak narkoba yang kita amankan dan sekarang dalam proses penyidikan kita,” bebernya.
Polisi yang lakukan penggeledahan dirumahnya berhasil menemukan yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 19 (Sembilan Belas) paket yang di duga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 21,31 (Dua Puluh Satu Koma Tiga Puluh Satu) gram, 1 (satu) Butir Pil yang diduga narkotika jenis Extasy berlogo S warna Hijau dengan berat bruto 0, 39 ( Nol Koma Tiga Puluh Sembilan ) Gram, 2 (Dua) Buah wadah plastik merk Konilife OXI,1 (Satu) Bal Plastik klip Bening, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) Buah Kotak Sepatu Buccheri.
” Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Banyuasin untuk ditindaklanjuti,” tukasnya. (Rilis)