Tahunan Tower Tanpa IMB Berdiri Kokoh di Tamansari Kab Bogor

Tower Tanpa IMB Berdiri Kokoh, di Tamansari Kab Bogor
Tower IMB berdiri kokoh

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Berdasarkan kajian hasil survei dan investigasi LPKSM Patroli DPC Tamansari dan para awak media terkait adanya pembangunan Menara Telekomunikasi Atau BTS (Base Transceiver Station) tepatnya di wilayah RT 01/RW 04 Kel. Sukaluyu, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor kuat diduga tidak berizin.

Hal ini berdasarkan hasil investigasi LPKSM Patroli DPC Tamansari bersama wartawan Lensajabar.com dan Arusnews.com, seharusnya melalui prosedur yang sudah di tetapkan pemerintah, Kamis(14/10/21). Tower Tanpa IMB Berdiri Kokoh, di Tamansari Kab Bogor

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Baca juga : Kisruh Pengelolaan Keamanan dan Kebersihan Di Komplek Batununggal Estate, Camat Evi : “Kami Tidak Ada Kewenangan”

Grup Musik SLB Autisma YPPA Padang Raih Penampilan Terfavorit di Lomba Tingkat Nasional PMB UNAIR 2021

Beberapa hal yang menjadi perhatian yakni :

1) Bahwa informasi dari DPMPTSP Kabupaten Bogor, pembangunan menara telekomunikasi Tamansari tersebut milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia,

2) DPMPTSP menyebutkan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia baru melakukan permohonan izin IMB,

3) DPMPTSP menyebutkan pembangunan tower PT Profesional Telekomunikasi Indonesia belum memiliki izin IMB dan masih dalam verifikasi,

Sekjen LPKSM Patroli, Makmur mengatakan, keberadaan pembangunan menara telekomunikasi tak berizin tidak memberikan kontribusi berupa retribusi maupun lainnya yang dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bogor secara langsung, dikarenakan keberadaannya masih berstatus ilegal. Maka patut diduga pemilik bangunan menara telekomunikasi telah melanggar peraturan dan perundang-undangan serta melanggar Perda nomor 4 Tahun 2015. Tower Tanpa IMB Berdiri Kokoh, di Tamansari Kab Bogor

“Dari hasil investigasi, bahwa pembangunan tower PT Profesional Telekomunikasi Indonesia yang berlokasi di RT 01/RW 04 Kel. Sukaluyu, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor diduga tidak berizin dan saat ini hampir rampung pengerjaannya. Kami memohon kepada Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas dengan penyegelan.” tegas Makmur kepada wartawan.

Lebih lanjut Makmur mengatakan, keberadaan pembangunan menara telekomunikasi tidak berizin di Kabupaten Bogor sudah selayaknya ditertibkan dan pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas terkait agar menindak tegas pelaku usaha (tower-red ) yang sengaja melawan hukum dan perundang-undangan tanpa tebang pilih terhadap seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kab Bogor. Ia menyayangkan terkait pembangunan Tower di Kabupaten Bogor tidak taat aturan dan UU tentang perizinan.

“Contoh yang paling nyata adalah kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi Gang Buntu RT 01/RW04 Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor di duga tidak mengantongi izin IMB, namun tetap melakukan kegiatan pembangunan menara sampai hampir rampung pengerjaannya” pungkasnya.

Didalam permasalahan izin tower, maka Satpol PP sebagai penegak perda agar melakukan tindakan tegas atas pelanggaran yang ada, salah satu langkah membuat efek jera bagi P
pengusaha tower yang membangun sebelum IMB terbit.

“Apabila tidak bisa menertibkan pembangunan tersebut, sebaiknya Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera mundur dari jabatannya, Pelanggaran aturan yang dilakukan bukan hanya perda, namun termasuk undang-undang dan peraturan lainnya. Jadi sanksi yang harus diterapkan bukan hanya Tipiring namun benar-benar menidak setelah melalui tahapan dan proses agar melakukan pembongkaran karena banyak  tower yang bertahun- tahun berdiri tegak tanpa  IMB Tower di Bogor ini,” tutupnya.

Pembangunan tower tanpa IMB, LPKSM Patroli meminta kepada Bupati Kabupaten Bogor agar segera menginstruksikan kepada dinas terkait, untukmenghentikan, menyegel pembangunan tower yang berada di Tamansari tersebut.

Tim LPKSM Patroli bersama media lensajabar.com mencoba mengkonfirmasi melalui jaringan WhatsApp terkait ijin mendirikan bangun (IMB). Samsuri yang diketahui Team Sitak pembagunan tower tersebut enggan memberikan jawaban alias bungkam.

Baca juga : Korwil FBR Depok-Bogor Raya, H Nawi : Anggota FBR, bukan anak kecil lagi, tahu mana yang benar dan salah

Tidak Ada Surat Rapid Antigen Masuk ke Wilayah Kabupaten Bogor, Harus Putar Balik

 

Pewarta : Ayub
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *