BOGOR, LENSAJABAR.COM – Minuman Oplosan yang kembali Gemparkan Warga Tamansari. Sudah dua hari berlalu para korban minuman oplosan meninggal dunia yang hampir bersamaan. Korban meninggal merupakan warga Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, sementara si penjual minuman oplosan tersebut sudah diamankan Polsek setempat.
Sekjen LPKSM Patroli DPC Tamansari, Makmur angkat bicara terkait peristiwa yang memakan korban 7 orang meninggal ini, salah satunya perempuan. Minuman Oplosan yang Gemparkan Warga Tamansari
Baca juga : Korban Meninggal Minuman Oplosan Bertambah Jadi 7 Orang
Polsek Klapa Nunggal Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Pengoplosan Tabung Gas
“Ini sangat disayangkan, dengan adanya kejadian tersebut tentunya sangat memukul para penegak hukum di wilayah khususnya Tamansari yang sebenarnya TKP itupun perbatasan dengan Kecamatan Ciomas atau lebih tepatnya didekat pom bensin Kota Batu. Namun 6 korban yang meninggal kebanyakan dari warga Tamansari,” ungkap Makmur kepada wartawan dikediamannya, Kamis (14/10/2021).
Masih katanya, ini cambuk bagi para peminum, khususnya kalangan pemuda para penerus bangsa. Dirinya minta kepada pihak penegak hukum agar penjual ataupun pembuat minuman tersebut dihukum dengan seberat-beratnya atau setimpal. Karena ini seperti pembunuhan massal, karena jumlahnya sudah bukan satu orang atau dua orang dan hampir bersamaan. karena mereka minumnya bersamaan.
“Saya mohon kepada pihak kepolisian agar cari darimana ini berasal. Ini pasti ada semacam pabrik rumahan karena di tiap wilayah ada yang jualan minuman seperti ini, bahkan di kota Bogor pun ada yang jualan. Minuman Oplosan yang Gemparkan Warga Tamansari
Menurut informasi yang beredar dan patut diduga ada semacam ‘beking’ dari oknum, karena apa? dimana-mana seperti bebas di jualnya.
“Saya yakin penegak hukum wilayah bukan tidak bertindak sudah pasti sering diadakan razia, namun hari ini di razia, besoknya jualan lagi. Nah disinilah yang saya bilang patut di duga ada oknum yang bermain, entah dari mana,” ungkapnya.
Menurut dia, satu-satunya cara tangkap yang membuatnya jangan dikasih ampun, jerat dengan pasal yang sesuai hukum yang berlaku.
Pangdam Jaya Hadiri Undangan Kegiatan Vaksinasi Massal dan Bakti Sosial
Pewarta : Ayub
Editor Redaksi