MUBA,LENSAJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin mengungkap jaringan pengedar narkoba dan obat berbahaya. Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut.
Mereka ditangkap di Jalan Cor pinggir Sungai Lebung Gemuruh yang beralamat di dusun I desa Lumpatan II kecamatan Sekayu kabupaten Muba, Senin 27 Juli 2020 sekira jam 01.30 Wib.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto SH mengatakan, Dari kedua terduga pelaku, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 (Lima Koma Tiga Puluh Lima) gram dan 10 (Sepuluh) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,56 (Satu koma lima puluh enam) gram.
” Kami juga mengamankan 1 (Satu)Ball Plastik Klip Bening,1 (Satu) Buah wadah bulat warna hitam,1 (Satu) buah Pirek kaca yang diduga Masih berisikan sisa Zat Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 1,26 (Satu Koma Dua Puluh Enam) Gram, 1 (Satu) Buah jarum sumbuh, Seperangkat alat hisap Sabu (Bong), 1 (Satu) buah kursi plastik warna biru, 1 (Satu) Buah Plastik klip Bening, 1 (Satu) Buah Sekop Plastik,1 (Satu) Buah Kotak Kaleng Rokok dilakban warna hitam,” dikatakan Kasat, Kamis (6/8/2020).
Dedi menjelaskan, sesuai informasi masyarakat langsung di lakukan pemetaan sehingga petugas menangkap keduanya saat hendak menunggu pembeli.
” Iya, kita tangkap dua pelaku pengedar ini saat berada dijalan pinggir cor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti narkoba dari masing – masing keduanya,” jelas Dedi.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres muba guna penyidikan kita.
” Kedua terduga diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Menjual Obat obatan Berbahaya Tanpa Izin Edar,” pungkasnya. (Red)