PALEMBANG,LENSAJABAR.COM – Ribuan masyarakat muslim Kota Palembang bersama dengan TNI-Polri dan unsur Forkopinda Provinsi Sumsel melaksanakan Shalat Istisqa atau Shalat minta hujan yang digelar di halaman Griya Agung Jln. Demang Lebar Daun, Palembang. Bertindak selaku Imam/Khotib dalam Shalat Istisqa’ sekaligus Do’a bersama tersebut adalah Imam Besar Masjid Agung SMB II Palembang, Ustadz KH. Nawawi Dencik.
Terlihat Kasdam II/Swj Brigjen TNI Syafrial, psc., M. Tr (Han)., bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama, pemuka agama, pelajar dan pegawai pemerintah ada di antara jamaah yang melaksanakan Shalat Istisqo’.
“Tujuan digelarnya Shalat Istisqa’ ini untuk meminta hujan kepada Allah, agar kita tidak lagi merasakan kemarau dan kekeringan, disamping itu agar karhutla yang terjadi dibeberapa wilayah Jambi dan khususnya Sumsel dapat teratasi”, kata Kapendam II/Swj Kolonel Inf Djohan Darmawan, Selasa (27/8/2019).
Kapendam juga menjelaskan bahwa kegiatan Shalat Istisqa dan Do’a bersama ini dilaksanakan tidak hanya di wilayah Sumsel, tetapi dilaksanakan juga secara serentak di Instansi-instansi TNI-Polri dan pemerintahan di daerah wilayah Sumbagsel seperti di Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung (Babel), terutama yang wilayahnya terkena dampak karhutla.
Pada kesempatan tersebut, Kapendam menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarang membakar hutan di lahan yang kosong. “Selain dapat merusak lingkungan beserta ekosistemnya, juga dapat menimbulkan kebakaran, bahkan asap dari kebakaran itu mengakibatkan gangguan kesehatan bagi kita semua,” tegasnya.
Selain itu, Djohan juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, mengingat iklim di beberapa wilayah Sumsel dalam kondisi kemarau, yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Dia juga menegaskan tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ada undang-undang yang mengatur yaitu UU nomor 41 tahun 2019 pasal 108 bahwa, setiap orang yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar maka akan ada sangksi hukumnya.
“Tidak hanya itu saja, ada ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu akan didenda dan ancaman hukuman minimal kurungan penjara tiga tahun dan hukuman paling lama 10 tahun penjara,” kata Djohan.
Terkait dengan upaya pencegahan maupun penanganan terhadap karhutla di wilayah Jambi , khususnya Sumsel, Djohan menjelaskan bahwa, TNI-Polri bersama BPBD, BNPB, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tergabung dalam Satgas Karhutla bersama Stakeholder yang ada di wilayah terus berupaya memadamkan titik api dan asap yang masih tersisa serta terus melakukan upaya pemadaman dan pendinginan di lokasi karhutla.
“Tak hanya itu, upaya pencegahan melalui patroli maupun sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan terus dilakukan oleh tim Satgas Darat di daerah-daerah rawan karhutla”, ujarnya.(Riyan/Pendam II Swj)