Proyek Pembangunan di Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang Abaikan Keterbukaan Informasi Publik

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Pemerintah desa Purasari Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor diduga mengabaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait pembangunan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu) Tahun Anggaran 2024 Tahap 1.

Belum terpasang papan proyek pembangunan jalan Bantuan Keuangan Infrastuktur (Bankeu) desa yang sedang dalam proses pengerjaan ini jelas sudah menyalahi aturan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Menurut Oding selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat di konfirmasi terkait anggaran, Senin (7/10/2024), kepada wartawan dirinya menjelaskan tidak tahu anggaran yang dipakai untuk pembangunan tersebut.

Apabila mengacu pada UU KIP, ini jelas terbukti bahwa pembangunan tersebut tanpa ada papan informasi atau keterbukaan informasi publik, padahal jelas aturan dan perundang-undangannya harus sesuai yang tertera pada UU KIP.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.

Informasi Yang Terbuka dan Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang terbuka sesuai pasal 9 sampai 11 UU 14/2008, antara lain:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan,
b. Informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta,
c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Sedangkan informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU 14/2008, antara lain:
a. Menghambat penegakan hukum,
b. Mengganggu kekayaan intelektual & persaingan usaha yang sehat,
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan,
d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia,
e. Merugikan ketahanan ekonomi nasional,
f. Merugikan persandian negara,
g. Mengungkapkan akta otentik yang bersifat pribadi/wasiat,
h. Mengungkapkan rahasia pribadi,
i. Surat-surat antara badan publik/intra badan publik,
j. Tidak boleh diungkap menurut Undang-Undang.

Dampak implementasi UU 14/2008 prinsip dasar, seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan (Badan publik menerapkan negative list). Penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang timbul. Jangka waktu kerahasiaan tidak permanen.

Kepastian layanan, ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi. Diatur jenis informasi yang harus diumumkan berkala, serta merta dan tersedia setiap saat, selain berdasarkan permintaan.

Sanksi, terdapat ancaman sanksi denda dan penjara untuk kepada pihak yang menghambat memberikan informasi yang tidak dikecualikan. (Tim FJP2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *