Proyek Gedung UPT Pajak Ciomas Diduga Kuat Abaikan Keselamatan Para Pekerja

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Meski sederhana, ternyata setiap pekerja proyek wajib untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas. Hal itu tentunya salah satu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan saat sedang bekerja.

Bahkan, seorang pekerja pun mempunyai hak untuk meminta kepada perusahaan untuk melengkapi dirinya dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Hak dan Kewajiban pekerja telah diatur jelas dalam Bab 8 Pasal 12 UU NO. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Sementara Pantauan Lensajabar.com Senin, (17/10/2022), dalam pembangunan gedung kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas, Kabupaten Bogor dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.045.035.271,27 dengan batas waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari kalender) dengan penyedia jasa oleh PT Kreasindo Fillara Mulya serta konsultan pengawas PT Inkoneksi Izi Konsultan, para pekerja tersebut pun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *