Polsek Lais Tangkap Neng Kene, Tersangka Curat di Areal PT Medco Energi

MUBA,LENSAJABAR.COM – Kepolisian Sektor Lais Resor Muba kembali melakukan penangkapan pelaku tindak pidana di Lokasi Clouster C Stasiun KAJI PT Medco Energi desa Lais Utara kecamatan Lais kabupaten Muba. Kali ini kategorinya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Humas Polres Muba pada, Selasa (07/07/2020). Kejadian pencurian berawal Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar 03.00 Wib subuh dengan pemberatan itu berawal pihak PT Medco Energi melaporkan adanya kehilangan barang milik perusahaan yang dicuri oleh orang yang tidak dikenal.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian di hutan. Alhasil, dua Jam pengintaian pelaku keluar dalam hutan dengan membawa barang hasil curian, namun saat ditangkap pelaku melarikan diri dari kejaran polisi.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH menerangkan, Karena Polisi telah mengenal wajah pelaku langsung mengintai rumahnya selama dua hari hingga senin sebuh Sekira pukul 05.00 Wib, pelaku pulang yang akhirnya dapat ditangkap di rumahnya setelah polisi mengintai dirumahnya.

” Pelaku ini baru satu bulan keluar dalam Lapas dalam kasus Narkoba, semua barang hasil curiannya sudah kita amankan,” tegas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku Adi Sastra Alias Neng Kene (23) warga desa lais utara. kecamatan Lais kabupaten Muba dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dan barang bukti 1(satu) unit motor Honda Beat warna orange hitam, 6 (enam) Gulungan Kabel, 1 (satu) Gergaji Besi, 1 (satu) Gunting Besi, 3 (Tiga) Mata Gergaji Besi, 1 (Satu) Stell Baju Kaos merek Security, 1 (Satu) stel Jaket Warna Biru. (Riyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *