JAKARTA, LENSAJABAR.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil-genap hari ini, Senin (18/10/2021). Penerapan ganjil-genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Penerapan Kembali Ganjil-Genap di Beberapa Lokasi
“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap telah ditetapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Namun untuk saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan kebijakan tersebut di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said. Kebijakan ganjil-genap di tiga kawasan tersebut diberlakukan setiap Senin-Jumat dan ditiadakan di akhir pekan. Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku.
Baca juga : Kapolri Resmikan ETLE Tahap I Tingkat Nasional
Musisi Maia Estianty beri Motivasi, agar Warga Sukamakmur Bogor mau Diivaksin
Bagi yang melanggar akan dikenakan penilangan manual atau e-TLE, untuk menegakkan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap. Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Ditlantas pastikan tidak ada masyarakat yang akan ditilang dua kali. walaupun penindakan dilakukan dengan dua cara, Sambodo memastikan tidak akan ada masyarakat yang kena tilang dua kali di hari yang sama, ketika pengendara melakukan pelanggaran ganjil genap. Penerapan Kembali Ganjil-Genap di Beberapa Lokasi
“Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE,”
Baca juga : Serikat Pekerja : Perundingan PKB, Siapkan Dasar Hukum, Mental dan Kekuatan Baik Moril maupun Materi
Ketua PUK SPKEP SPSI PT TIM, Didin : Kondisi perusahaan mulai membaik, tapi belum stabii