Pemilik Hotel Grand Asrilia Hotel : Kami Mohon Pertimbangan Dari Pemerintah

Hotel Grand Asrilia
Foto : Pemilik Grand Asrilia Hotel, Asril

BANDUNG, LENSAJABAR — Pemilik Grand Asrilia Hotel, Asril keluarkan keluhannya lewat rilis secara pribadi. Dirinya mengungkapkan, sebetulnya dirinya tidak terima tindakan pengecoran air keluar tersebut.

“Saya sedang proses pengurusan semua dokumen yang diminta (terlampir). Kami sudah memasukkan perbaikannya ke DLH Kota Bandung dan sudah keluar surat arahannya dari DLH Kota Bandung,” jelasnya, Kamis (04/03).

Dirinya menjelaskan, saat ini sedang dirinci biaya perbaikan kajiannya oleh konsultan PT Pro Lestari untuk pengolahan limbah cair.

“Kami sudah beli mesinnya. Saya menunggu ahli pemasangannya termasuk bakteri yang akan dipakai. Sekarang ahli tersebut sedang ada proyek di Karawang. Mudah-mudahan hari ini mesin dan bakterinya bisa dipasang,” ujarnya.

Hanya saja katanya, masalah air yang akan diolah tidak banyak, sesuai pemakaian air oleh penghuni kamar. Tapi dirinya, tetap ingin buat pengolahan seperti pabrik atau rumah sakit, karena ingin punya pengalaman.

“Kami juga mengadakan kerjasama dengan bagian air kotor PDAM Tirta Wening. Surat permohonan sudah kami ajukan dan kami sudah mengisi daftar form isiannya,” ungkapnya.

Setelah itu, pihaknya akan kembalikan pada PDAM Tirta Wening. Diakui memang, penambahan IMB dari 8 lantai ke 10 lantai, namun kekurangan fasilitas tidak terpantau dan benar benar tidak tahu. Dirinya baru tahu setelah membuat kesimpulan hasil sidak.

“Kalau tahu pasti sudah kami perbaiki semua, urusan perbaikan tersebut tidak terlepas dari biaya. Dilain pihak situasi Covid begini, tingkat hunian hotel minim sekali situasi sangat sulit, segala kegiatan di hotel dibatasi. Untuk bayar pegawai dan listrik saja sulit,” ungkap Asril.

Asril menambahkan, dirinya tentu berharap ada pertimbangan dari pemerintah, sebagai (owner) pemilik hotel pusing tujuh keliling bahkan hampir 62 hotel di Bandung sudah diiklankan dijual. Dan yang membuat agak terlambat adalah sistim baru OSS online harus didaftarkan. Akta Notaris pendirian perusahaan harus dirubah sesuai undang-undang yang baru dan pengesahan MenkumHAM.

Terkait rapat pemegang saham, semua pemegang saham harus ada NPWP setelah itu baru dapat NIK, setelah  punya NIK dari notaris baru mengurus OSS dan selanjutnya baru dapat mengurus dokumen yang lain.

“Saya juga pendiri Citarum Harum Institut bersama beberapa rektor perguruan tinggi, tidak ada niat untuk melawan pemerintah. Hanya saja saya tidak tahu letak kesalahan saya dari awal,” imbuhnya.

Dan begitu ada perintah langsung pihaknya kerjakan, hanya saja belum melaporkan apa yang telah pihaknya kerjakan secara tertulis, tapi hanya dengan WhatsApp, karena tidak tahu dan bukan niatan membandel.

“Sebetulnya saya sangat berharap diberi waktu sampai mulai pandemi mendatar,” ucap Asril sambil menghela nafas panjang.(Sumber : matainvestigasi.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *