BOGOR, LENSAJABAR.COM – Setiap pembangunan uang dikerjakan oleh kontraktor diharuskan memakai Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.
Alat pelindung diri diwajibkan dipakai oleh para pekerja bahkan para pekerja wajib meminta kepada perusahaan tersebut.
Hak dan kewajiban para pekerja sudah tertuang dalam bab 8.
Meski sederhana, ternyata setiap pekerja proyek wajib untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas. hal itu tentunya salah satu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan saat sedang bekerja.
Padahal pembangunan tersebut menelan anggaran dengan angka sangat luar biasa mencapai Rp.1.168.71.000, bahkan para pekerja wajib meminta Alat Pelindung Diri (APD) kepada perusahaan tersebut.
Hak dan kewajiban pekerja sudah jelas diatur dalam Bab 8 Pasal 12 UU NO. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Terpantau jelas oleh wartawan lensajabar.com saat mengecek pembangunan ke lokasi terpantau jelas para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).