Bandung Barat, LENSAJABAR.COM — Proyek pembangunan jalan poros desa di Kampung Cimanglid, RW 15 dan 16, Desa Cangkorah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menuai sorotan. Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp252.000.000 (termasuk PPN dan PPh) tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan sarat akan indikasi kerugian negara.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Kamis (2/4/2026), proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa (Bankeu) Tahun Anggaran 2026 ini memiliki panjang 427 meter. Namun, ditemukan bahwa ketebalan rigid beton hanya mencapai 13 cm dengan lebar 2,5 meter.
Pelaksanaan proyek oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa setempat diduga kuat mengabaikan metode pelaksanaan standar.
Beberapa poin teknis yang diduga tidak dilaksanakan secara maksimal meliputi:
1. Persiapan tanah dan pemadatan yang tidak optimal;
2. Pemasangan besi dowel/wiremesh yang tidak sesuai standar;
3. Pengabaian proses curing (perawatan beton) serta cutting (pemotongan sambungan) yang seharusnya diisi joint sealant;
4. Penghamparan sirtu (pasir batu) dan perbaikan bahu jalan yang terbengkalai.
Analisis Anggaran dan Selisih Dana
Jika mengacu pada volume pekerjaan, perhitungan material ready mix beton yang digunakan diperkirakan sebesar: 427M x 0.13M x 2.5M = 138,775M³. Dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beton ready mix K150 di wilayah KBB sekitar Rp850.000 per m3, maka total biaya beton mencapai Rp117.958.750.
Ditambah estimasi pajak (PPN dan PPh) sebesar Rp12.975.462, total anggaran yang terserap diprediksi hanya Rp130.934.212.
Terdapat selisih anggaran yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp121.065.788, yang hingga kini belum jelas peruntukannya.
Alih Fungsi GOR Desa
Selain persoalan jalan, fasilitas umum berupa Gedung Olahraga (GOR) Desa Cangkorah yang dibangun menggunakan Dana Desa kini telah beralih fungsi menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa GOR tersebut diduga disewakan oleh pihak pemerintah desa kepada vendor MBG senilai Rp50 juta per tahun.
Ironisnya, muncul dugaan bahwa uang sewa tersebut masuk ke rekening pribadi oknum pejabat desa, bukan ke rekening kas desa.
Salah seorang warga, M (bukan nama sebenarnya), menyatakan kekecewaannya atas kebijakan tersebut.
“Itu fasilitas umum untuk kepentingan warga, sekarang warga tidak bisa menggunakan lagi. Padahal pembangunannya memakan biaya besar, seharusnya bisa dinikmati masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Kepala Desa Cangkorah Asep Mulyana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp perihal dugaan selisih anggaran jalan dan alih fungsi GOR tersebut, belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa Cangkorah cenderung menutup diri dan tidak memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang terjadi. (Red)






