Pansus III DPRD Bahas Revisi Raperda Pesta Rakyat Tahun 2020

MUBA,LENSAJABAR.COM – telah dilaksanakan Rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III yang membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, bertempat di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada hari Senin, (13/04/2020).

Rapat di pimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Pansus, Irwin Zulyani, SH selaku Wakil Ketua II DPRD, Afitni Junaidi Gumay, SE selaku Wakil Pansus, Paimin, SH selaku Sekretaris, Anggota Pansus III DPRD yaitu H. Ahmadi, SE, Feri Yusmadi, SE, Nyadiyanto, Evra Hariadhy, SE, Endi Susanto, Dedi Zulkarnain, SE, Rustam, S.Sos, Senen, Abdul Basit, A. Rahman Senen dan Rudi Hartono.

Rapat tersebut dihadiri Asisten I Setda Muba, Perangkat Daerah Muba yang terkait, Staf Khusus Bupati Muba, Polres Muba, Pihak Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan, Pengadilan Negeri Sekayu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, Pihak Pol PP Muba, Pengurus Cabang NU Muba, Camat Sanga Desa dan Tokoh Masyarakat.

Rapat membahas tentang Revisi atau Perubahan penambahan dan pengurangan pada Raperda dengan sangat memperhatikan pasal per pasal tanpa terjadi kesalahan dalam Raperda, menguatkan Raperda dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dalam Raperda ini, Anggota Pansus III DPRD dan pihak yang terkait lainnya sangat mendukung dan menyetujui atas Revisi Raperda Pesta Rakyat karena Secara umum sangat mempunyai dampak positif ditengah masyarakat antara lain berkurangnya tindak asusila dan kriminal, terhindar dari penyalahgunaan narkoba/narkotika, tidak merusak moral, ekonomis teratur, membantu tugas pokok Polres Muba, untuk melindungi penerus generasi muda dan lainnya.

Pergelaran adat seni budaya diperbolehkan, tidak boleh itu Organ/Orkes yang dilakukan pada malam hari atau pesta malam, tanggapan dari Asisten I Setda Muba.

Solusi agar Pergelaran kelestarian adat seni budaya tradisional masyarakat seperti wayang golek, Senjang dan lainnya tetap diperbolehkan pada malam hari dengan disediakan pembangunan tempat gedung khusus/Balai untuk melestarikan seni budaya dengan syarat harus ada izin dari Pemerintah Kabupaten. Kegiatan apapun lainnya yang menggunakan organ (orkes) ditegaskan agar ditutup sampai pukul 15.00 Wib.

Kepada Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah terkait dan pihak terkait lainnya agar Mendorong, mendukung dan segera mensosialisasikan ke masyarakat terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat sehingga dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber : Humas DPRD Muba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *