MUBA,LENSAJABAR.COM– Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Musi Banyuasin terus gencar-gencarnya melaksanakan Patroli dan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) guna terciptanya suasana yang Kondusif, Aman, Tertib dan tentram di lingkungan masyarakat.
Penertiban penyakit masyarakat kali ini sasarannya adalah tempat hiburan malam, cafe, dan warung remang-remang termasuk bagian dari penyakit masyarakat lantaran disinyalir menyediakan minum-minuman keras dan pekerja seks komersil (PSK).
Tak hanya itu, penginapan dan hotel pun menjadi target karena dicurigai menyediakan kamar bagi pasangan bukan suami istri di wilayah hukum kecamatan Babat Supat dan kecamatan Sungai Lilin, Jumat malam, (24/07/2020).
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Pol PP kabupaten Musi Banyuasin Haryadi SE MSi yang didampingi langsung oleh Sekretaris Firman Hirawan SSos MSi, Kabid Penegakan Perda Indita Purnama SSos MM, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Taufik SIP, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Depy Nopriyanti SH MSi, Kasi Operasi dan Pengendalian Alexander SE dan Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan SIP MSi beserta pimpinan perangkat kecamatan dan anggota Polisi Militer (PM).
Dengan mengerahkan 42 personil Satpol PP Muba, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersil (PSK) dan dua pasangan bukan suami istri sah yang dan tidak memiliki identitas diri (KTP). Mereka yang terjaring razia langsung di amankan ke kantor Camat Sungai Lilin untuk dimintai data dan pemeriksaan lebih lanjut serta akan menjalani tes kesehatan oleh tim medis RSUD Sungai Lilin guna mengetahui apakah mereka aman dari Covid-19 dan penyakit HIV/AIDS atau tidak.
Kasat Pol PP Muba melalui Kabid. Penegakan Perda saat memberikan arahan, menerangkan,” Tupoksi kita disini Satpol PP adalah penegakan perda, dilaksanakannya kegiatan operasi pekat ini didasari oleh amanat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Larangan Maksiat dan telah dikuatkan dengan surat perintah tugas.
” Diintruksikan kepada personil yang bertugas dilapangan untuk mengutamakan tindakan humanis dan tetap mengutamakan protokol kesehatan cegah Covid-19,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Indita Purnama SSos MM.
Lebih jauh Indita menambahkan,” Diharapkan nantinya, setelah diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan bermaterai kepada mereka yang terjaring razia untuk tidak lagi melakukan pekerjaan ataupun aktivitas semacam ini, karena ini dapat mengakibatkan keresahan di lingkungan masyarakat setempat,” tutupnya. (Red)