MUBA,LENSAJABAR.COM – Lakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur M Surya (13), Zainal Abidin (37) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor Sanga Desa.
Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Minggu (25/8/2019) sekira pukul 12.00 wib di Pondok Pesantren Izatulkamilla pisil Qur’an Sesa Macang Sakti Kec. Sanga Desa Kab. Muba yang bermula dari adanya keributan antara korban dengan anak tersangka, lalu anak tersangka pulang kerumah dan melaporkan kepada tersangka.
Mendapatkan laporan dari anak nya tersebut, terangka langsung mendatangi korban ke Pondok Pesantren dan mencari korban, saat tersangka bertemu dengan korban, tersangka langsung memukul korban dibagian kepala sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh, tak sampai disitu setelah korban terjatuh tersangka menendang korban dibagian kepala berkali kali.
Saat tersangka menendang korban datang saudari Rena untuk memisahkan sambil memeluk korban, akibat kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek di pipi bagian dalam sebelah kanan sehingga harus diberikan tiga jahitan, dan juga memar dibagian belakang telinga, kening dan bahu.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Beni Okimu,S.H membenarkan adanya kejadian tersebut, setelah kita mendapatkan laporan dari pihak korban pada hari senin (26/08), “Ujar Kapolres melalui Kapolsek.
lanjutnya, “Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya kita lakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, dan tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan, saat ini tersangka sudah kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “Tukasnya. (Humas Polres/Riyan)