Kekerasan Terhadap Wartawan, Hukuman Pidana Bagi Yang Melakukannya

MUBA,LENSAJABAR.COM — Kekerasan terhadap Profesi Wartawan (Pers) yang baru – baru ini terjadi Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ,banyak pengecaman yang muncul dari berbagai kalangan pengamat maupun dari rekan wartawan Media lainnya.

Pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh bebarapa warga terhadap tiga wartawan yakni Mat Bodok (40), Sanfriawan (43) dan Wahid Aryanto (35) saat menjalankan tugas peliputan Rapat membahas sanksi adat bagi dua warga setempat yang kepergok selingkuh di Desa Celikah, Kecamatan Kayu Agung Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kamis,(28/3) kemarin bukanlah kasus biasa.

Herlin Koisasi SH Ketua PWI Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan kepada pihak kepolisian khususnya Polres OKi agar tegas dalam menangani kasus ini.

“Kami meminta pihak kepolisian khususnya polres Oki bertindak tegas dan sesegera mungkin menangkap pelaku untuk diproses secara hukum”, Kata Herlin.

“Mewakili teman-teman yang bertugas di Muba, saya minta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, tidak boleh ada pembiaran terhadap pengeniaya jurnalis apalagi saat menjalankan tugas peliputan, karena tugas seorang jurnalis sangat mulia, dan di payungi undangan undangan nomor 40 tahun 1999,” Kata Herlin kepada awak media. Jum’at, (29/3).

Ditambahkannya pihak kepolisian harus menjerat para pelaku dan wajib menggunakan undang-undang pers, tidak dengan undang undang KUHP, karena dalam kasus ini wartawan itu sedang menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis dengan melakukan peliputan.

Sementara Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan, Firdaus Komar SH. Mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami akan kawal terus tentunya akan kami dampingi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, kami harap pihak kepolisian khususnya Kapolda Sumsel agar segera bertindak tegas manangani kasus ini, aparat kepolisian sebaiknya proaktif dalam penegakan hukum jangan sampai berlarut larut”, Ujar Firdaus.

“Ketiga Wartawan ini sedng menjalankan tugas dan dilindungi Undang-undang”, Tegas KetuabPWI Simsel H Firdaus Komar SH. Jum’at, (29/3/2019).

PWI Sumsel mengecam keras, aksi premanisme para warga desa celikah terhadap wartawan.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa terjadi di indonesia”, Harapnya.

Yang Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara itu di lain sisi Iwa Permana selaku Pimpinan Redaksi Media Online Lensajabar.com angkat bicara terkait kekerasan terhadap Wartawan ,”pada dasarnya kekerasan dan penganiayaan sudah termasuk ranah pidana, apalagi yang menimpa terhadap wartawan, dalam menjalankan tugasnya wartawan di lindungi UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999 baru menghalangi tugas jurnalistik saja hukumannya sangat jelas, apalagi di sertai penganiayaan,”Jelas Iwa disela – sela kesibukannya.(Riyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *