Kapolres Bogor Berikan Penjelasan Terkait Aksi Penolakan Ibadah Natal di Rumah Pribadi

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Aksi penolakan rumah yang digunakan untuk lokasi ibadah Natal terjadi di wilayah Desa Cilebut Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Minggu (25/12/2022).

Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah natal oleh Jama’at HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon. Terkait penyelesaian kejadian tersebut pihak kepolisian dari Polres Bogor pun melakukan pengamanan dan mediasi diantar kedua belah pihak.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin yang hadir di lokasi mengatakan, terkait kejadian tersebut pihak kepolisian bersama TNI kemudian ada juga dari Kecamatan Sukaraja hadir secara langsung di lokasi tersebut untuk melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal tersebut dapat berjalan hingga selesai.

“Kami sampaikan bahwa tempat tersebut bukanlah tempat ibadah atau gereja, namun rumah tinggal pribadi, dan warga sekitar sendiri sudah menyampaikan kepada pemilik rumah tinggal untuk beribadah, tetapi tidak mendatangkan Jema’at dari luar maupun luar daerah atau kota. Namun pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan. Itulah yang menjadi keberatan warga, karena mendirikan gereja sendiri harus memiliki perizinan sebagaimana ketentuan atau peraturan perundang undangan yang berlaku di negara kita,” jelas Kapolres.

Masyarakat bersama para tokoh desa juga sudah memberikan kesempatan dan peluang dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk keluarga dari pemilik rumah tersebut agar bisa beribadah di gereja terdekat, namun demikian pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota ada juga yang dari Depok dan lain lain. Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan namun pada pelaksanaannya dilakukan mediasi dengan para pihak kemudian pelaksanaan peribadatan Natal itu sendiri bisa berjalan.

“Kedua belah pihak pun telah dibuatkan surat kesepakatan bersama bahwa si pemilik rumah atau pemilik tempat tersebut hanya boleh menggelar peribadatan keluarga saja dan warga juga tidak keberatan,” ungkap AKBP Iman Imanuddin.(Ayub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *