MUBA,LENSAJABAR.COM — Tersangka kepemilikan senjata api Ilegal rakitan dapat diringkus oelh aparat Kepolisian Sektor Polsek Sungai Lilin Resort Musi Banyuasin.
Dalam giat KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) rabu dini hari (03/04) sekitar jam 02.00 wib disalah satu café disungai lilin tepatnya didusun I desa sri gunung. Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin IPDA Vico F Fajar, S.Ik dalam penjelasanya pada humas bahwa personil melakukan giat KKYD disetiap Café yang berada dikawasan sungai lilin untuk mencegah timbulnya tindakan Kriminal sehingga masyarakat menjadi aman. Café per café semua diperiksa dan saat dicafe Novi petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung mencurigai salah satu pengunjung yang gerak geriknya mencurigakan dan dengan sigap petugas langsung memeriksakan pada diri tersangka sehingga ditemukanlah 1 (satu) pucuk senjata Api Rakitan jenis Revolver warna silver silinder 6 lubang dengan gagang terbuat dari kayu warna cokelat berikut 3 (tiga) butir amunisi kaliber 9mm yang diselipkan di pinggangnya sebelah kiri.
Setelah diintrograsi tersangka Susanto Alias Kipli (29)warga Desa Bandar Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin mengakui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya tersangka dibawa ke mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya betul sekali, tadi malam kita melakukan giat KKYD dan berhasil mengamankan tersangka pembawa senpi illegal atau rakitan jenis pistol. Pasal yang dikenakan berupa pasal 1 ayat (1) UU darurat tahun 1951 kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti.,SE.,MM melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairo.,SH kepada media. (Riyan).