Gegara Salah Paham, Berujung Bentrok Sesama Teman

MUBA,LENSAJABAR.COM – Seorang Pria (28) tahun bernama Arianda harus mengalami luka bacokan yang cukup serius. Sang Pelaku bernama Am Oto Diharja (32) nekat membacok Arianda yang merupakan temannya sendiri satu dusun karena salah paham. Betapa mengerikannya kesalahpahaman. Sebab, ini bukan kasus pertama sebuah kesalahpahaman berujung penganiayaan.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek AKP Ali Rojikin SH MH menerangkan, aksi penganiyaan yang berujung dengan pembacokan itu terjadi di lapangan bola volly dusun I desa Toman kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin, Senin (06/07/2020) Sore.

” Ini motifnya salah paham yang lama kembali terulang. Pelaku datang menemui korban untuk menanyakan perihal yang lama,” ujar Kapolsek.

Lanjut Ali, tak dijelaskan secara rinci bagaimana kesalahpahaman antara korban dengan pelaku itu bisa terjadi. Hanya, dikatakan bahwa saat ini pelaku tengah diperiksa usai ditangkap, Jumat (10/07/2020) diwarung KM 2 dusun l desa Toman kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin.

” Pelaku datang menemui korban yang merupakan Dusun I Desa Toman Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin. untuk menanyakan permasalahan yang lama sambil menarik kerah baju korban dengan menggunakan tangan kanan kemudian langsung memukul perut korban sebanyak 1 (satu) kali. Tak puas pelaku mengeluarkan 1 (satu) bilah parang yang dibawa didalam tas nya dan langsung membacok korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian leher belakang sebelah kanan korban, kemudian setelah membacok korban, tersangka melarikan diri, akibat peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek akibat bacokan dibagian leher belakang sebelah kanan. Beruntung korban masih terselamatkan dan mendapatkan pengobatan,” bebernya.

Dalam perkara kasus penganiayaan ini 1 (satu) bilah parang milik pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

” Untuk penyebab masih kita di dalami. Dengan tertangkapnya Am Oto Diharja polisi kini menjeratnya dengan Pasal 351, saat ini pelaku dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *