Empat Orang Pelaku Curanmor di Ungkap Polsek Citeureup Polres Bogor

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran unit Reskrim Polsek Citeureup Polres Bogor, Selasa (13/09).

Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial I (45) yang kedapatan membawa kunci Later T oleh unit patroli Polsek Citeureup di wilayah desa Puspa Negara Citeureup.

Dari penangkapan pelaku I inilah di lakukan pengembangan kembali oleh unit Reskrim Polsek Citeureup dan berhasil menangkap kembali 3 orang pelaku curanmor lainnya berinisial I (23), AS (28), dan DD (35).

“Kita amankan juga barang bukti dari ke tiga tersangka lainnya berupa tiga buah anak kunci T, dan tiga unit kendaraan sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya keempat tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *