Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Sekayu Saat Berada Dikontrakan

MUBA,LENSAJABAR.COM – Polisi Sektor Sekayu Resor Muba Kembali Temukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu saat Penggerebekan di kontrakan di wilayah kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (16/07/2020) sekira pukul 20.30 wib.

Dua pengedar narkoba yang berhasil di amankan dalam penggerebekan bernama Zaidan (26) warga desa Muara Teladan kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin dan Devi Radea (24) warga desa Bailangu Barat kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin SH menerangkan, dari penggerebekan itu sejumlah barang bukti telah di amankan yang di antaranya 1 (satu) klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,21 gram, 1(satu) buah tas warna hitam bermotif bintik-bintik warna silver, 2 (dua) bal klip plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah pirek kaca bekas pakai diduga narkotika jenis sabu.

” Kedua pengedar ini merupakan sesama rekan bisnis, kita tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah,” ujar Kapolsek.

Sambung Ade, Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat hingga kedua nya berhasil ditangkap polisi di rumah kontrakan dengan beberapa barang bukti narkotika.

” Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan saat ini kedua tersangka telah di serahkan ke Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin guna penyidikan selanjutnya,” tukasnya. (Riyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *