DPD PPKLI Kota Depok, Inginkan Perda Tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL di Kota Depok

DEPOK, LENSAJABAR.COM – Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) berharap Indonesia bisa mempunyai Undang-undang (UU) tentang pembinaan dan tata kelola Pedagang Kaki Lima (PKL), guna memberikan kepastian berusaha, termasuk di Kota Depok yang dibawa komando Maryono yang sudah memimpin selama dua periode. Untuk periode ini dari tahun 2020 – 2025.

Sekretaris Jenderal DPP PPKLI, Junaedi Sitorus berharap pemerintah bisa melahirkan UU tentang pembinaan penataan pedagang kaki lima.

“Untuk level kabupaten atau kota, diharapkan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penataan PKL dan Pemkot Depok menata kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL),” ujar pria yang akrab di sapa Jun kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Junaedi menambahkan, saat ini kondisi anggota PPKLI dimasa pandemi ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi, termasuk dengan Dinas Koperasi dan UMKM.

“Akibat Covid-19, boleh dikatakan semua lapisan masyarakat, pengusaha, pedagang, terutama, pedagang yang di lapisan bawah merasakan dampak ekonomi yang sangat besar,” ujar pria yang pernah menjadi pengurus APKLI.

Sebagai pengurus PPKLI, pihaknya sudah mensosialisasikan terkait Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Diakui, sampai ini, pihaknya kurang tahu persis berapa yang sudah menerima bantuan BPUM.

“BPUM yang disalurkan melalui Bank BRI itu dilakukan sendiri oleh para Pedagang Kaki Lima termasuk juga Warteg. Kami hanya memberikan informasi, semua pedagang yang urus dan ini tidak bisa diatur oleh pihak PPKLI,” jelasnya.

Hingga saat ini, anggota PPKLI Kota Depok dari 25 DPC sekitar ada 5.000 anggota. Seperti diketahui, PPKLI DPC-nya bukan berdasarkan kecamatan, tapi berdasarkan unit usaha.”

“Jadi dimana tempat potensi untuk membangun usaha bisa dibentuk DPC dengan persyaratan minimal 20 pedagang,” ujarnya.

Terkait data valid anggota PPKLI Kota Depok, hasil rapat pada Rabu (29/9/2021) di Posko PPKLI, Jalan Raya Bogor, Jatijajar memutuskan agar DPD PPKLI Kota Depok untuk membuat surat kembali ke DPC-DPC untuk mengisi data form agar dapat dibuatkan KTA atau SKB bagi yang belum.

“Saya sudah memerintahkan Ketua DPD PPKLI Kota Depok, bapak Maryono untuk membuat data, termasuk juga sosialisasi bagi anggota yang mempunyai KTA atau KTAnya habis masa berlakunya belum mempunyai SKB (Surat Keputusan Bersama), agar data anggota bisa valid,” ucapnya.

PPKLI di Depok berdiri dari tahun 2010. Bila ada permasalahan yang terjadi di pedagang, PPKLI mempunyai Lembaga Bantuan Hukum. Ketentuan AD/ART, anggota PPKLI tidak ada dipungut iuran dan ini amanat dari Ketua Umum, H Hermansyah. Kalau bisa jangan ada iuran dulu karena kan organisasi baru.

Mengenai Undang-undang (UU) tentang pembinaan dan tata kelola Pedagang Kaki Lima (PKL), guna memberikan kepastian berusaha, termasuk di Kota Depok, Junaedi Sitorus sudah menyampaikan draft isi permohonan kepada Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, yang juga Sekretaris DPC PDIP Kota Depok.

Adapun isi dari permohonan tersebut, yakni :
– Memasukkan Daftar Isian Masalah (DIM) Raperda Ketertiban Umum (Tibum) apa kira-kira yang harus pihaknya berikan, agar Raperda Tibumnya bisa terbit.

– DPD PPKLI Kota Depok inginkan dibuat Perda tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL di Kota Depok seperti Perda di Kota Sukabumi Jabar atau Kab/ Kota yang lain.

– Dasar hukumnya memang belum ada Undang-Undangnya, tapi Perpres No. 125 Thn 2012 dan SK Mendagri No 41 Thn 2012 bisa salah satu SKPD untuk memungut retribusi PAD dan untuk tanah terlantar dan Fasos/Fasum bisa diberikan Sertifikat HGB kepada PKL minimum 20 meter – 100 meter sesuai SK Menteri Agraria/Kepala BPN-RI thn 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *