Data dan Laptop Jadi Alat untuk James Gunawan Terancam 2 Tahun Bui

Oplus_131072

Kab.Bandung, LENSAJABAR.COM – Praktik lancung dugaan penggelapan data dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan James Gunawan menemui titik terang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (10/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara setelah terungkapnya motif pemerasan terhadap PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB) menggunakan aset digital perusahaan.

JPU Sima Simson Silalahi, SH., SE., MH., dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa James Gunawan secara meyakinkan melanggar Pasal 488 KUHP. Jaksa menilai terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan profesi dengan menguasai barang atau data yang seharusnya berada dalam otoritas perusahaan demi keuntungan pribadi.

“Terdakwa menguasai objek perkara melalui hubungan kerja yang sah, namun justru disalahgunakan. Unsur pidana dalam Pasal 488 KUHP telah terpenuhi secara utuh berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” tegas Jaksa Sima.

Pemberatan Hukuman, Berbeda dengan Pasal 472 (penggelapan biasa) atau 486, Pasal 488 secara spesifik menyasar penggelapan dalam hubungan kerja.

Selain itu terdapat Unsur Kepercayaan, jadi inti dari pasal ini bukan sekadar barang yang hilang, tapi adanya “pengkhianatan” terhadap kepercayaan profesional yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Modus Operandi: laptop & Data sensitif di dalamnya diduga kuat digunakan James sebagai instrumen tekanan atau “kartu as” untuk memberikan tekanan kepada PT MCAB. Tak hanya itu, muncul indikasi bahwa data perusahaan tersebut telah ditawarkan kepada pihak ketiga, yang memperkuat adanya dugaan permufakatan jahat untuk merugikan pelapor(PT MCAB).

Apresiasi Pelapor dan Langkah Hukum Selanjutnya

Harist, selaku perwakilan dari PT MCAB, menyambut baik tuntutan tegas dari Korps Adhyaksa tersebut. Ia berharap majelis hakim tidak ragu memberikan vonis maksimal atas tindakan pengkhianatan profesional yang dilakukan terdakwa.

“Aksi ini bukan sekadar penggelapan biasa, tapi sudah mengarah pada tindakan mafia yang meresahkan iklim usaha. Kami mengapresiasi JPU yang jeli melihat fakta pemerasan ini,” ujar Harist usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.Pemberatan Hukuman: Berbeda dengan Pasal 472 (penggelapan biasa) atau 486, Pasal 488 secara spesifik menyasar penggelapan dalam hubungan kerja.

Implikasi “Data Laptop” sebagai Barang Bukti

Di era digital, data dalam laptop sudah masuk dalam kategori informasi elektronik. Jika kasus ini berkembang, sebenarnya bisa juga bersinggungan dengan UU ITE terkait akses ilegal atau pemindahan data tanpa izin. Namun, penggunaan KUHP dalam tuntutan ini menunjukkan Jaksa ingin fokus pada perbuatan materil penggelapannya terlebih dahulu.(***)

Pos terkait