Dandim 0430/Banyuasin Pimpin Rapat Koordinasi Karhutbunla

BANYUASIN, LENSAJABAR.COM — Dalam rangka mencegah Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan (Karhutbunlah) diwilayah Teritorialnya, Dandim 0430/Banyuasin Letkol Arh Alfian Amran, ST., MM bersama Plt. BPBD Kesbangpol Banyuasin, Kepala Kadagops Manggala Agni Banyuasin beserta staf Manggala Agni melaksanakan Rapat Koordinasi, bertempat di Posko Karhutlah Kodim 0430/Banyuasin, Jumat (21/6/19).

“Rapat Koordinasi Karhutbunlah ini dalam rangka menghadapi musim kemarau yang rentan dengan bahaya Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan (Karhubunlah) di wilayah Kabupaten Banyuasin, guna mencegah rusaknya ekosistem alam, musnahnya flora dan fauna, polusi udara dan terhambatnya jalur tranportasi baik darat, laut dan udara sehingga berdampak terganggunya jalur perekonomian” ucap Dandim.

Dandim 0430/Banyuasin Letkol Arh Alfian Amran, ST., MM bertekad untuk mempertahankan penghargaan yang diberikan Panglima TNI kepada Danrem 044/Gapo Kolonel Arh Sonny Septiono sebagai salah satu Korem yang berhasil mencegah Karhutbunlah, diantaranya dengan cara memerintahkan seluruh Babinsa jajaran Kodim 0430/Banyuasin untuk memberikan sosialisasi dan pengertian kepada warga masyarakat akan dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari membuka lahan dengan cara membakar, melaksanakan pemetaan wilayah yang rawan Karhutbunlah, mendirikan Posko Karhubunlah, membentuk masyarakat peduli api dan menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang rawan terhadap Karhutbunlah untuk meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan sarana prasarana guna menghadapi bahaya Karhutbunlah di wilayahnya.

“Aksi karhutbunlah ini diharapkan jangan hanya aksi Ramai di Medos / WhatsApp saja tetapi yang diutamakan aksi dilapangan” harap Dandim.

“Para pelaku pembakaran hutan kebun dan lahan akan dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar” tegas Dandim.(RSP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *